Hati-Hati, Anggota DPRD yang Kampanye Saat Reses Bisa Dipidana

Waduh, Ternyata Banyak ASN yang tidak Netral

Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau dan Kabupaten Kota saat ini tengah fokus menggelar agenda reses guna menyerap aspirasi masyarakat di tengah masa kampanye.

Namun, Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal memberikan peringatan keras agar anggota DPRD Provinsi Riau dan Kabupaten Kota tidak menggunakan reses sebagai sarana kampanye.

“Reses itu berbeda dengan kampanye. Jangan sampai reses itu berkedok kampanye. Reses itu menyerap aspirasi masyarakat, sementara kampanye itu meminta masyarakat untuk memilihnya. Itu berbeda. Ada ancaman pidananya karena menggunakan anggaran dan fasilitas negara untuk kampanye,” tegas Alnofrizal pada Rabu 24 Januari 2024.

Ia menekankan bahwa apabila terjadi penyalahgunaan reses sebagai bentuk kampanye, masyarakat diminta segera melaporkan ke Bawaslu Riau.

“Kepada anggota DPRD, kami ingatkan jangan reses tapi kampanye, karena ada ancaman pidana,” tambahnya.

Alnofrizal juga memperingatkan agar tidak ada atribut kampanye yang melekat saat kegiatan reses.

“Sekarang kami telah memiliki pengawas hingga ke tingkat bawah, kami akan awasi dengan ketat,” ungkapnya.

Upaya Bawaslu Riau ini bertujuan untuk menjaga integritas reses sebagai forum bersentuhan langsung dengan kebutuhan dan harapan masyarakat, tanpa tercemar oleh kepentingan politik kampanye.

Exit mobile version