BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Dua Peraturan Daerah (Perda) milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru termasuk dari 3.143 Perda yang dibatalkan Mendagri. Dua Perda tersebut yakni tentang aturan biaya pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Perda tentang retribusi tower telekomunikasi.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Syamsuir. Dirinya menjelaskan pencabutan dua Perda tersebut berdasarkan usulan Pemko Pekanbaru sendiri. “Dua Perda yang dicabut merupakan usulan kita sendiri,” kata Syamsuir, Jumat (17/06/2016).
Baca: Mendagri Balikkan 31 Perda Penghambat Investasi Ke Pemprov Riau
Ia menjelaskan, pengajuan pencabutan dua Perda itu, karena peraturan itu sudah bertentangan dengan aturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Dalam UU tertinggi menyuruh mencabut, mengenai biaya pembuatan KTP, dulu perdanya ada retribusinya. Lalu juga perda tentang menara telekomunikasi, bahwa tidak boleh menarik lagi retribusi,†ujarnya.
Seperti diketahui, ribuan Perda itu dibatalkan lantaran tidak sesuai dengan semangat pembangunan dan jauh dari toleransi pada kelompok lain. Pengumuman Penghapusan Perda dan Peraturan Kepala Daerah langsung diumumkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Presiden yang didampingi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung beberapa waktu lalu.
Baca: Plin-Plan, Riau Tarik Kembali Perda Penghambat Investasi
Sebelum memutuskan untuk membatalkan 3.143 perda dan peraturan kepala daerah itu, pemerintah sudah melakukan kajian mendalam. Secara langsung, kajian tersebut kemudian langsung diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.
Ada pun dasar penghapusan itu terkait dengan keinginan pemerintah untuk membuat akselerasi di bidang perekonomian. Perda yang dibatalkan itu diklasifikasikan kepada yang memenuhi unsur menghambat proses perizinan dan investasi, perda yangg menghambat kemudahan berusaha, dan perda yang bertentangan dengan peraturan perundangan.
Akibat perda bermasalah tersebut, kebijakan pemerintah pusat tidak bisa berjalan di daerah. Misalnya, paket ekonomi XII yang isinya antara lain berupaya untuk mendorong percepatan izin usaha. Namun, kebijakan yang ada di pemerintah pusat tidak berjalan di daerah. Di antaranya percepatan perizinan usaha dan penghapusan izin gangguan.
Penulis: Riki
  Â
Â