BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Setelah sebelumnya Pemerintah Provinsi Riau mengajukan 31 Peraturan daerah (Perda) penghambat investasi. Namun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengembalikan Perda tersebut untuk dilakukan klarifikasi oleh Pemerintah Provinsi Riau.
Kepala Biro Hokum Setdaprov Riau, Ikhwan Ridwan, pengembalian itu terkait klarifikasi ulang dari 31 perda itu, jika masih ada Perda yang layak untuk dipertahankan. Langkah ini dilakukan Kemendagri dalam rangka memberi kesempatan bahwa Perda-Perda tersebut masih sesuai untuk diterapkan.
“Dari 31 Perda yang sudah kita ajukan itu rencananya akan dikembalikan Kemendagri. Kita diminta untuk mengkaji ulang tentang Perda-Perda itu,” katanya.
Dia menambahkan hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Riau masih menunggu kiriman Perda tersebut dari Pusat. Sampai hari ini belum ada kepastian kapan Perda itu akan diterima bagian Biro Hukum Setdaprov Riau. “Kami juga masih tunggu beritanya dari mendagri.
Sebagian besar dari 31 Perda yang diajukan Pemerintah Provinsi Riau, ke pusat untuk dihapuskan, ada peraturan daerah yang berhubungan dengan telekomunikasi, serta aturan pelimpahaan kewenangan dari pusat ke daerah.
Sejak dilakukan penyisiran terjaring sebanyak 36 Perda yang dianggap bermasalah. Namun dari hasil verifikasi hanya ada 31 Perda yang akan dikirim kepusat untuk dilakukan penghapusan, seperti intruksi Presiden RI Joko Widodo.
“Sampai sekarang kami masih tunggu perda yang katanya akan dibalikkan Kemendagri untuk dilakukan verifikasi ulang. Belum tahun kapannya,” kata Ridwan.
Penulis: Melba