• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Mendagri Balikkan 31 Perda Penghambat Investasi Ke Pemprov Riau

by
17 Juni 2016
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Setelah sebelumnya Pemerintah Provinsi Riau mengajukan 31 Peraturan daerah (Perda) penghambat investasi. Namun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengembalikan Perda tersebut untuk dilakukan klarifikasi oleh Pemerintah Provinsi Riau.

Kepala Biro Hokum Setdaprov Riau, Ikhwan Ridwan, pengembalian itu terkait klarifikasi ulang dari 31 perda itu, jika masih ada Perda yang layak untuk dipertahankan. Langkah ini dilakukan Kemendagri dalam rangka memberi kesempatan bahwa Perda-Perda tersebut masih sesuai untuk diterapkan.

“Dari 31 Perda yang sudah kita ajukan itu rencananya akan dikembalikan Kemendagri. Kita diminta untuk mengkaji ulang tentang Perda-Perda itu,” katanya.

Dia menambahkan hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Riau masih menunggu kiriman Perda tersebut dari Pusat. Sampai hari ini belum ada kepastian kapan Perda itu akan diterima bagian Biro Hukum Setdaprov Riau. “Kami juga masih tunggu beritanya dari mendagri.

Sebagian besar dari 31 Perda yang diajukan Pemerintah Provinsi Riau, ke pusat untuk dihapuskan, ada peraturan daerah yang berhubungan dengan telekomunikasi, serta aturan pelimpahaan kewenangan dari pusat ke daerah.

Sejak dilakukan penyisiran terjaring sebanyak 36 Perda yang dianggap bermasalah. Namun dari hasil verifikasi hanya ada 31 Perda yang akan dikirim kepusat untuk dilakukan penghapusan, seperti intruksi Presiden RI Joko Widodo.

“Sampai sekarang kami masih tunggu perda yang katanya akan dibalikkan Kemendagri untuk dilakukan verifikasi ulang. Belum tahun kapannya,” kata Ridwan.

Penulis: Melba

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post

Sampah Dimana-mana, Pak Wali Malah Sibuk Urus Kepentingan Politiknya

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.