BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Ditreskrim Narkoba Polda Riau menangkap Syamsul Khairi, oknum Pengacara asal Jambi, dan dua orang rekannya, Suryadi dan Hasna. Ketiganya diduga terlibat jaringan narkoba internasional asal Malaysia.
Bersama ketiga tersangka juga diamankan dua unit mobil merk Honda dan Mitsubihsi Pajero. Direktur Reserse Kriminal Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian, ketika ditemui bertuahpos.com Senin 12 Oktober 2020, membenarkan penangkapan tersebut.
“Ketiganya kita tangkap di salah satu apartemen di Medan. Saat ini masih terus kita lakukan pengembangan,” ujarnya.
Dikatakan Victor Siagian, penangkapan bermula dari ditemukannya satu unit mobil colt diesel yang ditinggal pemiliknya di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bukit Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau, tanggal 26 September 2020.
Saat dicek oleh polisi Polres Dumai, ditemukan satu karung narkotika jenis shabu seberat 24 kg. “Kemungkinan mereka gugup, sehingga meninggalkan mobil tersebut,” ujar Dir Narkoba.
Atas temuan itu, lanjut Kombes Victor Siagian, tim narkoba Polres Dumai dan Ditnarkoba Polda Riau melakukan pengembangan. Kemudian diperoleh informasi keterlibatan oknum pengacara dan dua orang rekannya tersebut.
“Kemudian saya perintahkan untuk melakukan penangkapan. Ketiganya akhirnya berhasil ditangkap di sebuah apartemen di Kota Medan. Bersama ketiga tersangka juga diamankan dua unit mobil merk Honda dan Mitsubishi,” ujar Kombes Victor Siagian.
Namun meski telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersebut, hingga Senin 12 Oktober 2020, pihak Kejati Riau belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Riau.
Hal ini dibenarkan Kasi Narkoba Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau, Edi Monang SH, ketika dikonfirmasi secara terpisah. “SPDPnya belum kita terima. Mungkin besok,” ujarnya.
Sementara Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH, secara terpisah mengatakan, sesuai ketentuan, SPDP harus sudah diterima dalam waktu 7 hari setelah dilakukan penyidikan. Jika tidak, pihak Kejaksaan menurutnya bisa tidak akan bersedia menerimanya lagi. (bpc17)