BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kepala Bidang Pengawasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru Edi Fahmi mengatakan, pemerintah tidak bisa melarang barang luar tidak berlebel halal. Hal ini dikarenakan tidak adanya peraturan yang mengatur hal tersebut.
“Kita tidak bisa melarang produk luar negeri tidak boleh masuk, lebel halal juga bukan kewajiban, terlebih lagi dalam MEA. Untuk melarang masuknya makanan tersebut harus ada perda yang mengaturnya. Bagi yang sudah berlebel halal, harus komit dengan lebel halalnya,” katanya Kamis (21/1/2016).
Sebagai negara dengan penduduk mayoritas adalah Islam, kata Edi, sebagai konsumen tentu mencari atau mengkonsumsi makanan halal. Namun demikian, masyarakat juga harus dihimbau agar bisa cerdas dalam memilih produk.
“Apabila lebel halal tadi itu abal-abalan yang dibuat-buat pengusaha untuk menarik konsumen, itu merupakan pelanggaran hak konsumen dan dapat ditindak. Selain itu, yang punya lebel halal juga bis dicek di MUI,” jelasnya lagi.
Selama ini, kata Edi, Disperindag memang masih belum menerima pengaduan atau temuan terhadap hal tersebut. Namun pihak kepolisian, katanya, pernah mendapati kasus tersebut pada setahun yang lalu. “Mereka juga melapor kepada kami untuk menindaklanjuti,” sambung Edi.
Selain itu, untuk barang masuk ke Indonesia seperti makanan dan minuman, harus mempunyai kode dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yakni tertera Merk Luar (ML). Sedangkan untuk dari dalam negeri juga harus BPOM Merk Dalam (MD).
Mereka wajib mencantukam ML atau MD di dalam kemasan tersebut. Tak hanya kedua kode tersebut, para pelaku bisnin juga harus mencantumkan komposisi, lama pemakaian barang dan tempat produksi makanan.
“Kode-kode dan hal-hal lainnya harus ada disetiap produk untuk dicantumkan. Beda kalau izin edar dari industri rumah tangga, karna izin mereka dikeluarkan dari Dinas Kesehatan (Diskes, red),” terangnya lagi.
“Sekarang ini banyak produksi besar menggunakan izin IRT dan itu sebenarnya harus ditindak. Untuk itu, kami menghimbauan bagi mereka yang merambah industri maju harus mengurus izin BPOM,” tutupnya. (Iqbal)