BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali menangkap empat kurir narkoba di Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru, pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Keempat pelaku, yaitu Rani Safitri, Febrianto, Rama, dan Dona ditangkap dengan barang bukti berupa 25 paket sabu seberat 5,88 gram.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba di kawasan Jalan Pangeran Hidayat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, langsung menginstruksikan tim dari Subdit II untuk melakukan penyelidikan.
“Mendapat informasi itu, saya memerintahkan tim dari Subdit II untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut,” ungkap Kombes Manang pada Senin, 12 Agustus 2024.
Dalam penyelidikan tersebut, tim berhasil mengidentifikasi dua orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan, yakni Rani Safitri dan Febrianto, yang tengah berada di sebuah kedai kosong.
Saat penggeledahan, polisi menemukan paket sabu yang ditempel di dinding belakang wallpaper dan disembunyikan oleh kedua pelaku.
“Saat diselidiki, ditemukan paket sabu yang ditempel di dinding belakang wallpaper yang disimpan kedua pelaku. Saat diinterogasi, Rani Safitri mengaku dapat barang haram tersebut dari tersangka Rama,” jelas Kombes Manang.
Rani Safitri juga mengaku menerima upah sebesar Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu dari Febrianto untuk mengedarkan narkoba tersebut.
“Ada 35 paket yang diterima pelaku, dan setiap paket dijual seharga Rp 100 ribu,” tambah Kombes Manang.
Tersangka Febrianto sendiri mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 200 ribu dari penjualan sabu tersebut.
Melanjutkan penyelidikan, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap dua tersangka lainnya, Rama dan Dona, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini.
“Keduanya dibawa ke Mapolda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kombes Manang.
Penangkapan ini menambah panjang daftar kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh Polda Riau dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.