Siti Aisyah Nasution, tersangka investasi bodong telah menilap uang dari ratusan mahasiswa IPB senilai Rp2,3 miliar. Uang itu dipakai untuk keperluan pribadinya.
BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Ratusan mahasiswa di Bogor terlilit pinjol setelah ikut kerja sama investasi bodong tersangka Siti Aisyah Nasution (29).
Uang para mahasiswa yang mencapai nilai total Rp2,3 miliar itu ditilap oleh Siti Aisyah Nasution untuk keperluan pribadinya.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, mengungkapkan, dalam perkara ini pelaku sudah Siti Aisyah Nasution sudah melancarkan aksinya sejak awal tahun 2022, persisnya di Februari lalu.
“Jumlah LP yang kami tangani, kerugiannya mencapai Rp2,3 milyar. Jumlah kerugian ini sudah berdasarkan hitungan dari pihak pinjaman online dan dari pengakuan pelaku sendiri,” katanya dikutip dari detikcom.
Iman menjelaskan utang pinjol mahasiswa tidak seluruhnya diserahkan langsung secara tunai oleh pihak aplikasi pinjol. Karena ada beberapa aplikasi yang tidak memiliki fasilitas pencairan uang tunai, tetapi dicairkan melalui transaksi belanja di toko online.
Untuk menyiasatinya, pelaku meminta korban-korbannya belanja di toko online yang diklaim sebagai miliknya, sehingga uang yang dibayar masuk ke dalam rekening pribadinya.
“Pinjaman online itu ada yang tidak mengakomodasi pencairan langsung, kemudian pelaku menyiasati yang tidak cair langsung itu dan bisa cair kalau ada transaksi, ini kemudian disiasati dengan cara seolah-olah bertransaksi jual beli di toko online, lalu kemudian diambil dalam bentuk uang,” terang Iman.
Uang hasil pinjol mahasiswa yang mencapai milyaran rupiah itu, digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi dan menutupi utang pinjol mahasiswa yang sejak awal kesepakatan jadi tanggungjawabnya.
“Untuk uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadinya, sebagian lagi digunakan untuk beli kendaraan bermotor dan sebagian lagi untuk tutupi utang dari korban (bayar pinjol), jadi gali lobang tutup lubang,” kata Iman.
Namun dalam perjalanannya, tagihan utang pinjol tidak dibayar oleh pelaku SAN sehingga mahasiswa yang mengajukan pinjol “diteror” oleh penagih utang pinjol.
Kedok penipuan yang dilakukan SAN akhirnya terbongkar. Ia kemudian ditangkap polisi pada Kamis 17 November 2022 di tempat tinggalnya di Ciomas, Kabupaten Bogor dan resmi jadi tersangka.
Akibat perbuatannya, Siti Aisyah Nasution di jerat pasal 372 dan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.***