• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Begini Cara Siti Aisyah Nasution Tilap Uang Mahasiswa Rp2,3 Miliar

IPB Terjerat Pinjol

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
18 November 2022
siti aisyah nasution

Siti Aisyah Nasution ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pinjol setelah meraup keuntungan hingga Rp2,3 miliar.

Share on FacebookShare on Twitter

Siti Aisyah Nasution, tersangka investasi bodong telah menilap uang dari ratusan mahasiswa IPB senilai Rp2,3 miliar. Uang itu dipakai untuk keperluan pribadinya.

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Ratusan mahasiswa di Bogor terlilit pinjol setelah ikut kerja sama investasi bodong tersangka Siti Aisyah Nasution (29). 

Uang para mahasiswa yang mencapai nilai total Rp2,3 miliar itu ditilap oleh Siti Aisyah Nasution untuk keperluan pribadinya.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, mengungkapkan, dalam perkara ini pelaku sudah Siti Aisyah Nasution sudah melancarkan aksinya sejak awal tahun 2022, persisnya di Februari lalu.

“Jumlah LP yang kami tangani, kerugiannya mencapai Rp2,3 milyar. Jumlah kerugian ini sudah berdasarkan hitungan dari pihak pinjaman online dan dari pengakuan pelaku sendiri,” katanya dikutip dari detikcom.

Iman menjelaskan utang pinjol mahasiswa tidak seluruhnya diserahkan langsung secara tunai oleh pihak aplikasi pinjol. Karena ada beberapa aplikasi yang tidak memiliki fasilitas pencairan uang tunai, tetapi dicairkan melalui transaksi belanja di toko online.

Untuk menyiasatinya, pelaku meminta korban-korbannya belanja di toko online yang diklaim sebagai miliknya, sehingga uang yang dibayar masuk ke dalam rekening pribadinya.

“Pinjaman online itu ada yang tidak mengakomodasi pencairan langsung, kemudian pelaku menyiasati yang tidak cair langsung itu dan bisa cair kalau ada transaksi, ini kemudian disiasati dengan cara seolah-olah bertransaksi jual beli di toko online, lalu kemudian diambil dalam bentuk uang,” terang Iman.

Uang hasil pinjol mahasiswa yang mencapai milyaran rupiah itu, digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi dan menutupi utang pinjol mahasiswa yang sejak awal kesepakatan jadi tanggungjawabnya.

“Untuk uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadinya, sebagian lagi digunakan untuk beli kendaraan bermotor dan sebagian lagi untuk tutupi utang dari korban (bayar pinjol), jadi gali lobang tutup lubang,” kata Iman.

Namun dalam perjalanannya, tagihan utang pinjol tidak dibayar oleh pelaku SAN sehingga mahasiswa yang mengajukan pinjol “diteror” oleh penagih utang pinjol. 

Kedok penipuan yang dilakukan SAN akhirnya terbongkar. Ia kemudian ditangkap polisi pada Kamis 17 November 2022 di tempat tinggalnya di Ciomas, Kabupaten Bogor dan resmi jadi tersangka.

Akibat perbuatannya, Siti Aisyah Nasution di jerat pasal 372 dan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.***

Tags: Pinjol
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Sinyal Bahaya, Keuangan Rumah Tangga Tertekan, Risiko Gagal Bayar Pinjol Dekati Ambang 5%
Ekonomi

Sinyal Bahaya, Keuangan Rumah Tangga Tertekan, Risiko Gagal Bayar Pinjol Dekati Ambang 5%

...

Read moreDetails
Lewat “Pindar Mengajar”, KrediOne Ajak Mahasiswa Universitas Riau Melek Finansial

Lewat “Pindar Mengajar”, KrediOne Ajak Mahasiswa Universitas Riau Melek Finansial

Aturan Baru OJK Pinjol. Setelah 90 Hari Tak Dibayar, Utang Pinjol Langsung Terdata Kredit Macet

Setelah 90 Hari Tak Dibayar, Utang Pinjol Langsung Terdata Kredit Macet

Hoaks Pemutihan Utang Pinjol — Ini Penjelasan OJK

Hoaks Pemutihan Utang Pinjol — Ini Penjelasan OJK

Kekerasan Debt Collector Pinjol Marak, OJK Terima 3.858 Pengaduan pada Juni 2025

Kekerasan Debt Collector Pinjol Marak, OJK Terima 3.858 Pengaduan pada Juni 2025

cara cek pinjol legal

Cara Cek Pinjol Legal Atau Tidak, Simak Tipsnya Berikut Ini

Next Post
Penyakit sapi ngorok di Rohul

Penyakit Sapi Ngorok di Rohul Tembus 451 Kasus, 119 Mati, Selebihnya Dipotong Paksa

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.