BERTUAHPOS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 3.858 pengaduan terkait perilaku debt collector pinjaman online (Pinjol) sepanjang Juni 2025. Laporan tersebut meliputi intimidasi verbal, penyebaran data pribadi, penagihan ke kontak darurat, hingga kasus kekerasan fisik.
Angka ini menunjukkan masih adanya kesenjangan besar antara regulasi perlindungan konsumen dengan praktik penagihan di lapangan. Padahal, OJK telah memperketat aturan lewat POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat.
Kasus brutal seperti penculikan dan pembunuhan seorang Kepala Cabang Bank BUMN di Jakarta, serta penganiayaan karyawan pabrik oleh debt collector, menegaskan bahwa ancaman pinjol ilegal telah berkembang menjadi tindak pidana serius.
Komisi Hukum DPR meminta pemerintah bertindak tegas. “Negara tidak boleh membiarkan rakyat hidup dalam teror debt collector. Hukum harus menjadi pelindung.”
Psikolog klinis Fitri Fausiah menilai teror pinjol bisa membuat korban depresi hingga berpikir mengakhiri hidup. Kriminolog Prof. Dr. Adrianus Meliala menambahkan bahwa kekerasan debt collector dipicu tekanan perusahaan dan lemahnya pengawasan.
LBH Jakarta juga mengungkap bahwa penagihan kasar dilakukan demi mengejar target. Korban dianjurkan untuk melapor ke polisi jika mengalami intimidasi.
Menurut aturan OJK, peminjam memiliki hak yang wajib dihormati, di antaranya bebas dari intimidasi verbal maupun fisik, penagihan hanya boleh dilakukan pukul 08.00–20.00, debt collector dilarang menagih ke kontak darurat atau pihak ketiga, dan data pribadi peminjam tidak boleh disebarkan.
Pelaku penagihan ilegal dapat dijerat pidana Pasal 368 KUHP (pemerasan) dan Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan), ancaman hingga 9 tahun penjara; UU ITE Pasal 32 dan 48, ancaman 1–4 tahun penjara dan denda Rp1–10 miliar bagi yang menyebarkan data pribadi; dan Pasal 36 UU ITE, ancaman penjara 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
Para ahli menilai kekerasan debt collector juga berakar pada ketimpangan sosial dan ekonomi. Data BPS menunjukkan wilayah Indonesia Timur masih menghadapi rendahnya kualitas pendidikan, tingginya kemiskinan, dan pengangguran. Kondisi ini turut mendorong masyarakat rentan terjerat utang pinjol maupun terlibat dalam praktik penagihan ilegal.
Data kriminalitas BPS mencatat 372.965 kasus kejahatan di Indonesia pada 2022. GoodStats (2025) bahkan menempatkan Indonesia di posisi kedua tingkat kriminalitas tertinggi di ASEAN.
Pakar menekankan perlunya pendekatan komprehensif: pengawasan ketat pinjol, penegakan hukum, edukasi literasi keuangan, dukungan psikologis korban, serta pemerataan pendidikan dan kesejahteraan.
“Dengan langkah multisektoral, Indonesia bisa menciptakan ekosistem pinjaman yang sehat, adil, dan melindungi martabat rakyat,” ujar Ibnu Haykal, Ketua Yayasan Pro Publika.***









