• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Kekerasan Debt Collector Pinjol Marak, OJK Terima 3.858 Pengaduan pada Juni 2025

OJK mencatat 3.858 pengaduan debt collector pinjol pada Juni 2025. Kasus intimidasi hingga kekerasan meningkat, DPR desak pemerintah tegas, dan ahli sebut akar masalahnya ketimpangan sosial.

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
25 Agustus 2025
Kekerasan Debt Collector Pinjol Marak, OJK Terima 3.858 Pengaduan pada Juni 2025

Kekerasan Debt Collector Pinjol Marak, OJK Terima 3.858 Pengaduan pada Juni 2025 | Foto: Ilustrasi.

179
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 3.858 pengaduan terkait perilaku debt collector pinjaman online (Pinjol) sepanjang Juni 2025. Laporan tersebut meliputi intimidasi verbal, penyebaran data pribadi, penagihan ke kontak darurat, hingga kasus kekerasan fisik.

Angka ini menunjukkan masih adanya kesenjangan besar antara regulasi perlindungan konsumen dengan praktik penagihan di lapangan. Padahal, OJK telah memperketat aturan lewat POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat.

Kasus brutal seperti penculikan dan pembunuhan seorang Kepala Cabang Bank BUMN di Jakarta, serta penganiayaan karyawan pabrik oleh debt collector, menegaskan bahwa ancaman pinjol ilegal telah berkembang menjadi tindak pidana serius.

Komisi Hukum DPR meminta pemerintah bertindak tegas. “Negara tidak boleh membiarkan rakyat hidup dalam teror debt collector. Hukum harus menjadi pelindung.”

Psikolog klinis Fitri Fausiah menilai teror pinjol bisa membuat korban depresi hingga berpikir mengakhiri hidup. Kriminolog Prof. Dr. Adrianus Meliala menambahkan bahwa kekerasan debt collector dipicu tekanan perusahaan dan lemahnya pengawasan.

LBH Jakarta juga mengungkap bahwa penagihan kasar dilakukan demi mengejar target. Korban dianjurkan untuk melapor ke polisi jika mengalami intimidasi.

Menurut aturan OJK, peminjam memiliki hak yang wajib dihormati, di antaranya bebas dari intimidasi verbal maupun fisik, penagihan hanya boleh dilakukan pukul 08.00–20.00, debt collector dilarang menagih ke kontak darurat atau pihak ketiga, dan data pribadi peminjam tidak boleh disebarkan.

Pelaku penagihan ilegal dapat dijerat pidana Pasal 368 KUHP (pemerasan) dan Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan), ancaman hingga 9 tahun penjara; UU ITE Pasal 32 dan 48, ancaman 1–4 tahun penjara dan denda Rp1–10 miliar bagi yang menyebarkan data pribadi; dan Pasal 36 UU ITE, ancaman penjara 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

Para ahli menilai kekerasan debt collector juga berakar pada ketimpangan sosial dan ekonomi. Data BPS menunjukkan wilayah Indonesia Timur masih menghadapi rendahnya kualitas pendidikan, tingginya kemiskinan, dan pengangguran. Kondisi ini turut mendorong masyarakat rentan terjerat utang pinjol maupun terlibat dalam praktik penagihan ilegal.

Data kriminalitas BPS mencatat 372.965 kasus kejahatan di Indonesia pada 2022. GoodStats (2025) bahkan menempatkan Indonesia di posisi kedua tingkat kriminalitas tertinggi di ASEAN.

Pakar menekankan perlunya pendekatan komprehensif: pengawasan ketat pinjol, penegakan hukum, edukasi literasi keuangan, dukungan psikologis korban, serta pemerataan pendidikan dan kesejahteraan.

“Dengan langkah multisektoral, Indonesia bisa menciptakan ekosistem pinjaman yang sehat, adil, dan melindungi martabat rakyat,” ujar Ibnu Haykal, Ketua Yayasan Pro Publika.***

Tags: HukumKriminalPinjol
Share4Tweet3Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?
Hukum Kriminal

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

...

Read moreDetails
Kapolres Bengkalis Beberkan Modus Kurir Sabu 29 Kg: Jaringan Internasional Terendus Lewat Laporan Warga

Polisi Ungkap Jaringan Internasional di Balik Aksi Kejar-kejaran Kurir Sabu di Bengkalis

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Perkara Dugaan Korupsi Abdul Wahid P21, Ketiga Tersangka Segera Disidangkan

Memori Banding Abdul Wahid Belum Diserahkan ke Pengadilan

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Next Post
Tantangan dan Peluang Investasi Riau 2025

Tantangan dan Peluang Investasi Riau 2025, “Tentu Harus Sama-sama Untung” 

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.