BERTUAHPOS — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak pernah mengeluarkan kebijakan pemutihan data pinjaman online (pinjol). OJK menyebut informasi yang beredar di media sosial terkait pemutihan utang Pinjol hoaks dan menyesatkan.
Belakangan, pesan berantai mengatasnamakan OJK tersebar luas di media sosial. Pesan itu menyebut ada “pemutihan pinjol online” yang berlaku di seluruh Indonesia pada 1–30 September 2025. Informasi tersebut dipastikan palsu dan tidak sah.
“OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan atau kebijakan terkait pemutihan data pinjaman online. Kami mengimbau masyarakat agar selalu mengecek kebenaran setiap informasi yang mengatasnamakan OJK,” tulis OJK dalam keterangan resmi di akun Instagram @ojkindonesia.
OJK meminta masyarakat tidak mudah percaya dengan pesan berantai yang menjanjikan keringanan maupun penghapusan pinjaman online. Lembaga pengawas keuangan itu menegaskan, segala kebijakan resmi selalu diumumkan melalui saluran resmi OJK.
Untuk memastikan kebenaran informasi, OJK menyediakan saluran pengaduan resmi yang bisa diakses masyarakat. Layanan tersebut dapat dihubungi melalui telepon 157, WhatsApp di nomor 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id.
OJK juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan digital. Isu seputar pinjaman online kerap dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk menipu dan merugikan konsumen.
Menurut OJK, kewaspadaan masyarakat sangat penting agar tidak menjadi korban hoaks maupun penipuan berbasis layanan keuangan digital. Upaya ini dilakukan untuk melindungi konsumen sekaligus menjaga stabilitas industri keuangan nasional.
Dengan adanya klarifikasi ini, OJK berharap masyarakat tidak lagi terjebak isu pemutihan pinjol dan lebih bijak dalam menerima informasi. Edukasi keuangan digital yang benar dinilai menjadi kunci dalam mencegah penipuan berkedok pinjaman online.***









