• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Setelah 90 Hari Tak Dibayar, Utang Pinjol Langsung Terdata Kredit Macet

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
9 April 2026
Aturan Baru OJK Pinjol. Setelah 90 Hari Tak Dibayar, Utang Pinjol Langsung Terdata Kredit Macet

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS — Utang pinjaman online (Pinjol) yang tidak dibayar selama 90 hari tidak otomatis hangus atau dianggap lunas.

Mengacu pada Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, utang yang terlambat lebih dari tiga bulan tidak akan hilang.

Sebaliknya, status pinjaman tersebut akan langsung dikategorikan sebagai kredit macet yang berdampak pada skor kredit nasabah.

“Macet apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui jatuh tempo 90 (sembilan puluh) hari kalender,” tulis aturan tersebut.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memang mengatur batasan penagihan secara langsung oleh internal perusahaan maksimal 90 hari setelah jatuh tempo.

Langkah ini diambil untuk mencegah praktik penagihan yang melanggar etika atau intimidasi di lapangan. Meski begitu, berhentinya penagihan langsung bukan berarti utang dianggap selesai oleh sistem.

Setelah melewati batas 90 hari, penyelenggara pinjol tetap memiliki wewenang untuk menagih utang melalui mekanisme lain. Salah satu langkah yang umum diambil adalah menunjuk pihak ketiga, seperti jasa debt collector yang telah mengantongi sertifikasi resmi dari AFPI atau OJK. Selain itu, perusahaan pinjol memiliki hak hukum untuk melayangkan gugatan perdata kepada debitur yang membandel.

Dari sisi ekonomi, membiarkan utang lewat dari 90 hari sangat merugikan debitur. Meskipun OJK membatasi total biaya pinjaman agar tidak melebihi 100 persen dari nilai pokok, akumulasi bunga dan denda harian akan terus berjalan hingga mencapai batas maksimal tersebut. Akibatnya, nilai yang harus dibayar nasabah bisa membengkak hingga dua kali lipat dari pinjaman awal.

Dampak jangka panjang yang paling fatal adalah pelaporan data ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Informasi keterlambatan ini akan membuat nama debitur masuk ke dalam daftar hitam perbankan. Kondisi ini secara otomatis memutus akses nasabah terhadap berbagai layanan keuangan formal di masa depan, termasuk pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit kendaraan bermotor, hingga modal usaha.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak termakan informasi keliru mengenai pemutihan utang secara otomatis. Aturan 90 hari hanyalah pembatasan durasi teknis untuk metode penagihan langsung, bukan penghapusan beban finansial yang telah disepakati di awal kontrak pinjaman.***

 

Tags: aturanfinansialOjkpinjaman onlinePinjol
Share6Tweet4Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Sinyal Bahaya, Keuangan Rumah Tangga Tertekan, Risiko Gagal Bayar Pinjol Dekati Ambang 5%
Ekonomi

Sinyal Bahaya, Keuangan Rumah Tangga Tertekan, Risiko Gagal Bayar Pinjol Dekati Ambang 5%

...

Read moreDetails
OJK Sanksi Pelanggaran Saham 3 Emiten, Total Denda Rp2,1 Triliun

OJK Sanksi Pelanggaran Saham 3 Emiten, Total Denda Rp2,1 Triliun

Rencana Merger Bank, Lebih dari 200 BPR Masih Proses Konsolidasi

Kredit Perbankan Tembus Rp9.178 Triliun, Ini Catatan OJK

Investor Pasar Modal RI Tembus 32,17 Juta, Tumbuh 57,96%

Investor Pasar Modal RI Tembus 32,17 Juta, Tumbuh 57,96%

7 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Modal Inti Rp100 Miliar, Ini Kata OJK 

7 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Modal Inti Rp100 Miliar, Ini Kata OJK 

Penipuan Online Rugikan Masyarakat Rp9,1 Triliun, Ini Modus yang Mendominasi

Penipuan Online Rugikan Masyarakat Rp9,1 Triliun, Ini Modus yang Mendominasi

Next Post
harga sapi kurban. Riau Siapkan Model Ekonomi Baru Sawit–Sapi, Tujuh Klaster SISKA Jadi Uji Coba Dongkrak Populasi Ternak

Riau Siapkan Model Ekonomi Baru Sawit–Sapi, Tujuh Klaster SISKA Jadi Uji Coba Dongkrak Populasi Ternak

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.