BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Mery, Pemilik PT Duta Swakarya Indah (PT DSI), Senin 25 April 2022, terlihat berkunjung ke Kejaksaan Tinggi Riau. Belum diketahui maksud kedatangannya apakah diperiksa terkait laporan LSM Perisai, atau lainnya.
Pantauan dilapangan, Mery beserta dua orang lainnya sekitar pukul 14.30 WIB terlihat turun dari gedung Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, setelah salah satunya mengembalikan bed ke PTSP, ketiganya kemudian meninggalkan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Rahardjo Budi Kisnanto SH MH, ketika dikonfirmasi, maksud kedatangan Mery, pemilik PT DSi, apakah diperiksa terkait laporan LSM Perisai, mengatakan akan mengecek terlebih dahulu, namun hingga berita ini dibuat belum ada penjelasan lebih lanjut.
Sebelumnya, Ketua Umum LSM Perisai Riau Sunardi SH, melaporkan PT DSI, mantan Bupati Siak, dan mantan Kadishutbun Siak ke Kejati Riau, atas Penerbitan Izin Lokasi (Ilok) perusahaan perkebunan sawit, berupa keputusan Bupati Siak Nomor : 248/HK/KPTS/2006 tanggal 6 Desember 2006 untuk PT DSI.
Dalam laporan tersebut, dikatakan Sunardi, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan-kejanggalan terkait terbitnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 tentang pelepasan kawasan hutan seluas 13.532 hektar (Ha) yang terletak di Kelompok Hutan S Mempura, S Polong Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dan saat ini masuk di Wilayah Kecamatan Mempura dan Kecamatan Dayun Kabupaten Siak Provinsi Riau atas nama PT DSI.
Setelah di keluarkannya Surat Keputusan (SK) oleh Menteri Kehutanan Nomor 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 tentang pelepasan kawasan hutan seluas 13.532 Ha tersebut, pihak PT DSI tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai pada ketentuan yang tercantum dalam isi surat keputusan tersebut. Sehingga oleh Badan Planologi Kehutanan dan perkebunan memberikan Surat Teguran dan Peringatan I dan II, namun PT DSI tidak merespon dan tidak melaksanakan sesuai dalam isi surat peringatan, SK Menteri Kehutanan tersebut tidak lagi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Siak Tahun 2002-2011 yang telah disahkan.
“Yang mana pada pokoknya dalam kesimpulan, kami telah memberikan bukti-bukti yang otentik perihal masalah temuan kami dan hal ini tentu sangat kami harapkan pihak pejabat yang menangani perkara yang kami laporkan ini benar-benar memproses atas temuan yang kami laporkan,” ujarnya.
Disebutkan Sunardi, dalam surat pengaduan yang ia layangkan pihaknya ke Kejati Riau itu sudah sangat jelas memuat adanya indikasi korupsi sampai terbitnya SK tersebut. Sunardi menjelaskan, setelah ditetapkan RTRW Kabupaten Siak Tahun 2002-2011, selanjutnya di tahun 2003 PT DSI mengajukan permohonan Rekomendasi Izin Lokasi yang ditujukan kepada Bupati Siak yang pada waktu itu dijabat oleh AAS.
Terhadap permohonan dimaksud dengan tegas telah ditolak oleh Bupati dikarenakan lokasi yang dimohonkan tidak lagi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Siak, serta telah dijelaskan bahwa Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 telah Habis masa berlakunya. Ditambah lagi adanya Surat Keputusan Menteri Penggerak Dana, BKPMD Pusat Nomor 284/I/PMDN/1995 tanggal 29 Mei 1995, yang menerangkan bahwa persetujuan itu telah batal dengan sendirinya karena telah habis masa berlakunya.
Selanjutnya, Bupati Siak AAS menerbitkan izin lokasi yang dikeluarkan berdasarkan Keputusan Bupati Siak Nomor 284/HK/KPTS/2006 tanggal 6 Desember 2006 untuk tanah seluas 8000 Ha. Hal tersebut telah memenuhi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.***(bpc17)