BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa tingkat pengetahuan masyarakat terhadap produk dan layanan di Industri Jasa Keuangan masih sangat rendah. Sebab itu OJK mendorong perlunya dukungan literasi dan inklusi keuangan secara masif dari berbagai pihak.
Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara mengungkapkan, pemerintah sejak awal telah menetapkan target inklusi keuangan masyarakat di angka 90% tahun 2024.
“Pemerintah Akan punya target untuk inklusi keuangan itu 90% sampai tahun 2024. Menurut saya untuk mencapai target itu sangat perlu dukungan serta strategi literasi dan inklusi keuangan yang mumpuni dari semua pihak. Ini juga akan berdampak terhadap dukungan pembangunan ekonomi indonesia,” tuturnya dalam media briefing secara virtual pada Selasa, 28 September 2021.
Tirta Segara menambahkan, berdasarkan hasil survei yang dilaksanakan OJK pada tahun 2019 lalu tercatat 76,2% masyarakat telah menggunakan produk atau layanan jasa keuangan formal dari berbagai sektor industri.
Masih berdasarkan hasil survei tersebut juga diketahui bahwa tingkat pengetahuan masyarakat terhadap produk dan layanan jasa industri keuangan masih sangat rendah, yakni baru 38%. “Survei ini melibatkan 12.700 responden di 34 provinsi di Indonesia,” tuturnya.
Oleh sebab itu, literasi dan inklusi keuangan masyarakat harus terus ditingkatkan dengan tujuan masyarakat benar – benar paham terhadap karakteristik produk atau layanan jasa keuangan yang mereka beli atau akses.
Dimulai pada 1 Oktober 2021, OJK bersama dengan IJK dan kementerian/lembaga terkait kembali melaksanakan kegiatan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2021.
Kegiatan yang mengangkat tema: Inklusi Keuangan untuk Semua Bangkitkan Ekonomi Bangsa, diharapkan menjadi ajang untuk meningkatkan inklusi masyarakat terhadap keuangan dan produk layanan jasa keuangan.
“BIK dilakukan serentak secara nasional bekerjasama dengan kementerian terkait, serta kantor – kantor industri jasa keuangan di daerah, dengan mempertimbangkan kondisi masing – masing daerah. Artinya jika tidak memungkinkan untuk menggelar kegiatan secara tatap muka, bisa dilakukan secara virtual,” sebutnya. (bpc2)