• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Tingkatkan Transparansi dan Pengawasan Obligasi dan Sukuk Daerah

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
12 Agustus 2024
Gernas BBI dan BWI Riau 2023

Gernas BBI dan BWI 2023, OJK Riau Pastikan Jumlah Peserta Onboarding Akan Terus Bertambah (Bertuahpos/Melba)

105
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 (POJK 10/2024) terkait penerbitan dan pelaporan Obligasi Daerah serta Sukuk Daerah.

Aturan ini diterbitkan guna mendorong perluasan sumber pembiayaan fiskal pemerintah daerah melalui Pasar Modal, sekaligus meningkatkan keterbukaan informasi dan pengawasan.

Dalam siaran pers yang dirilis OJK menjelaskan bahwa POJK 10/2024 menghadirkan sejumlah penyesuaian penting. Penyesuaian pertama adalah kewajiban bagi pemerintah daerah untuk memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

Selain itu, terdapat perubahan dalam kewajiban penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah periode terakhir yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kini, laporan tersebut tidak lagi wajib diserahkan kepada OJK, namun harus tersedia di situs web pemerintah daerah yang bersangkutan.

Penyesuaian lainnya melibatkan persyaratan penyampaian dokumen Peraturan Daerah sebagai bagian dari proses Pernyataan Pendaftaran. Juga, dihapusnya kewajiban penyampaian dokumen lain yang berupa pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.

POJK 10/2024 juga memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menerbitkan Obligasi dan Sukuk berlandaskan prinsip keberlanjutan. 

Terkait kewajiban pengalokasian dana cadangan dalam penerbitan Obligasi dan Sukuk Daerah, OJK menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib mengalokasikan dana tersebut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sesuai dengan kemampuan pembayaran pokok Obligasi dan/atau Sukuk Daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKFN).

Lebih lanjut, pemerintah daerah juga diwajibkan menyampaikan Peraturan Daerah terkait pembentukan dana cadangan sebagai persyaratan dalam penyampaian pernyataan pendaftaran untuk penawaran umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

POJK 10/2024 ini disusun sebagai langkah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. 

Selain itu, aturan ini juga menggantikan dan mencabut tiga POJK yang diterbitkan pada tahun 2017, yaitu POJK Nomor 61/POJK.04/2017, POJK Nomor 62/POJK.04/2017, dan POJK Nomor 63/POJK.04/2017 yang mengatur terkait dokumen pernyataan pendaftaran, prospektus, serta laporan dan pengumuman emiten Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.***

Tags: finansialobligasiOjk
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

7 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Modal Inti Rp100 Miliar, Ini Kata OJK 
Ekonomi

7 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Modal Inti Rp100 Miliar, Ini Kata OJK 

...

Read moreDetails
Penipuan Online Rugikan Masyarakat Rp9,1 Triliun, Ini Modus yang Mendominasi

Penipuan Online Rugikan Masyarakat Rp9,1 Triliun, Ini Modus yang Mendominasi

Calon Direksi BRK Syariah Segera Diajukan ke OJK

Calon Direksi BRK Syariah Segera Diajukan ke OJK

Berikut 5 Nama Direksi, Dirut dan Komisaris Hasil RUPS PT BRK Syariah

Berikut 5 Nama Direksi, Dirut dan Komisaris Hasil RUPS PT BRK Syariah

Foto grafis: Bertuahpos

OJK Buka Ruang Perluasan Dana Pensiun di Tengah Bonus Demografi

Asuransi Harta Benda Dominasi Premi Industri Asuransi Umum

Asuransi Harta Benda Dominasi Premi Industri Asuransi Umum

Next Post
Airlangga Mundur

Airlangga Mundur dari Ketum Golkar, Calon Gubernur Riau Siap-siap, Bakal Ada Intervensi Baru

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.