BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau meminta kepada masyarakat waspadai investasi bodong Vtube (PT Future View Tech).
Kepala OJK Riau Yusri mengatakan, investasi yang ditawarkan Vtube melalui media online dalam menjalankan praktiknya dengan menawarkan paket investasi kepada masyarakat memberikan return hanya dengan menonton video dan iklan pada website tersbut.
“Bahwa salah satu investasi ilegal yang sedang marak di tengah masyarakat yaitu PT Future View Tech atau lebih dikenal dengan Vtube,” kata Yusri dalam keterangan resminya, Jumat, 13 November 2020 di Pekanbaru.
Dia menambahakan, PT Future View Tech atau Vtube sudah dinyatakan sebagai investasi ilegal berdasarkan siaran pers Satgas Waspada Investasi No SP 06/SWI/VII/2020 tanggal 3 Juli 2020 dikarenakan tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan masyarakat.
Penyebaran investasi Vtube sudah meluas dan menjangkau masyarakat di banyak daerah di Indonesia termasuk di Provinsi Riau. Hal ini dikarenakan aksesnya yang mudah dan tidak dikenakan biaya pendaftaran atau gratis bagi anggota yang baru bergabung.
Namun akan dikenakan biaya kepada anggota apabila ingin melakukan top up atau upgrade level yang lebih tinggi untuk mendapatkan return yang lebih besar dengan estimasi keuntungan hingga Rp70 Juta per bulan.
Investasi bodong Vtube, tentu saja menambah daftar kasus investasi bodong atau ilegal di Tanah Air sepanjang 2010. OJK mencatat setidaknya sebanyak 394 kasus dari total 838 kasus yang terjadi dalam 5 tahun terakhir di Indonesia.
Adapun total kerugian masyarakat yang disebabkan investasi ilegal dalam 10 tahun terakhir yaitu mencapai kurang lebih Rp92 Triliun.
“Masa pandemi Covid-19 tampaknya menjadi peluang tersendiri bagi penyebaran praktik investasi bodong dengan memanfaatkan media online yang secara mudah dan murah diakses oleh masyarakat,” tambah Yusri.
Sebelum Vtube, sudah banyak perusahaan investasi ilegal yang beroperasi di Provinsi Riau yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi yaitu diantaranya PT Kampung Kurma Indonesia, HIPO, CV Tri Manunggal Jaya, E-Dinar Coin dan Multi Digital Poin. (bpc2)