BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Sidang tindak pidana pemilu memasuki agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sidang kembali dibuka oleh Ketua PN Rengat Darma Indo Damanik serta didampingi dua hakim anggota yakni Debora Manullang dan Imanuel MP Siraid diruang sidang Cakra. Jumat 28 Juni 2019
Tuntutan kepada para terdakwa pidana pemilu tersebut dibacakan oleh JPU, Jimmy Manurung SH, Febri Edin Simamora SH dan Edwin Vidi Siahaan.
Pembacaan tuntutan dilakukan secara bergantian, lima terdakwa yaitu Randa Rahdinata, M. Ridwan, Masnur, Doni Rinaldi dan Tabroni dituntut 2 bulan kurungan dan denda 8 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.
Baca :Â Doni Rinaldi Hadir Sebagai Saksi, Inilah Kesaksiannya
Namun untuk Sovia Warman salah seorang anggota Bawaslu Kabupaten lnhu dituntut 5 bulan kurungan denda 16 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.
Ada beberapa alasan yang dinilai memberatkan terdakwa Sovia Warma bagi JPU, diantaranya berbelit – belit saat dipersidangan, serta tidak mengakui perbuatannya, hingga JPU berkesimpulan memberikan hukuman sedikit lebih berat diantara lima terdakwa lainnya.
Berdasarkan aturan dan undang – undang untuk enam terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 523 dan 532 UU Nomor 7 Tahun 2017, dengan ancaman maksima 4 tahun penjara, namun JPU hanya memberikan tuntutan 2 hingga 5 bulan dengan subsider.
Sidang kali ini ditunda hingga Senin 1 Juli 2019 dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari enam terdakwa, dan akan masuk jadwal putusan pada 2 Juli 2019 mendatang.(bpc18)