• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Ancaman Maksimal 4 Tahun, JPU Tuntut Pidana Pemilu 2 Hingga 5 Bulan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
29 Juni 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Sidang tindak pidana pemilu memasuki agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sidang kembali dibuka oleh Ketua PN Rengat Darma Indo Damanik serta didampingi dua hakim anggota yakni Debora Manullang dan Imanuel MP Siraid diruang sidang Cakra. Jumat 28 Juni 2019

Tuntutan kepada para terdakwa pidana pemilu tersebut dibacakan oleh JPU, Jimmy Manurung SH, Febri Edin Simamora SH dan Edwin Vidi Siahaan.

Pembacaan tuntutan dilakukan secara bergantian, lima terdakwa yaitu Randa Rahdinata, M. Ridwan, Masnur, Doni Rinaldi dan Tabroni dituntut 2 bulan kurungan dan denda 8 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.

Baca : Doni Rinaldi Hadir Sebagai Saksi, Inilah Kesaksiannya

Namun untuk Sovia Warman salah seorang anggota Bawaslu Kabupaten lnhu dituntut 5 bulan kurungan denda 16 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.

Ada beberapa alasan yang dinilai memberatkan terdakwa Sovia Warma bagi JPU, diantaranya berbelit – belit saat dipersidangan, serta tidak mengakui perbuatannya, hingga JPU berkesimpulan memberikan hukuman sedikit lebih berat diantara lima terdakwa lainnya.

Berdasarkan aturan dan undang – undang untuk enam terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 523 dan 532 UU Nomor 7 Tahun 2017, dengan ancaman maksima 4 tahun penjara, namun JPU hanya memberikan tuntutan 2 hingga 5 bulan dengan subsider.

Sidang kali ini ditunda hingga Senin 1 Juli 2019 dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari enam terdakwa, dan akan masuk jadwal putusan pada 2 Juli 2019 mendatang.(bpc18)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Perbedaan BPNT dan BLT Kesra, Besaran dan Cara Mengeceknya
Ekonomi

Perbedaan BPNT dan BLT Kesra, Besaran dan Cara Mengeceknya

...

Read moreDetails
5 Wisata Kuliner Malam di Pekanbaru, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Tahun 1978

5 Wisata Kuliner Malam di Pekanbaru, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Tahun 1978

Ini 3 Pilihan Merek Susu Oat Terbaik yang Lezat dan Kaya Nutrisi

Ini 3 Pilihan Merek Susu Oat Terbaik yang Lezat dan Kaya Nutrisi

Daftar 3 Smartwatch Huawei Terbaru 2026 Lengkap dengan Spesifikasi dan Harganya

Daftar 3 Smartwatch Huawei Terbaru 2026 Lengkap dengan Spesifikasi dan Harganya

4 Pilihan Cushion Lokal untuk Kulit Berminyak, Tetap Flawless dan Tahan Lama

4 Pilihan Cushion Lokal untuk Kulit Berminyak, Tetap Flawless dan Tahan Lama

Rekomendasi 4 Sepatu Gym Pria Terbaik Lengkap Harganya

Rekomendasi 4 Sepatu Gym Pria Terbaik Lengkap Harganya

Next Post

Sentuh Rp60 Ribu per Kilogram, Berikut Harga Akhir Pekan Daging Ayam di Pekanbaru

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.