BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Minggu, 1 November 2020 kemarin, jemaah umroh dari Indonesia akhirnya kembali mendarat di Arab Saudi. Mereka berjumlah 317 orang, dan mendarat pukul 18.16 waktu Arab Saudi.
Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggaraan Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Zaky Anshary mengatakan 317 orang ini adalah jemaah pertama dari Indonesia, sejak pandemi COVID-19 ini terjadi.
Lalu, seperti apa tahapan dan persyaratan yang harus dilalui oleh jemaah Indonesia saat berada di Arab Saudi? Berikut tahapannya yang dirangkum bertuahpos.com.
1. Tes PCR hanya berlaku 72 jam
Tes negatif COVID-19 berdasarkan dari polymerase chain reaction (PCR) hanya berlaku selama 72 jam, atau tiga hari.
Artinya, jemaah harus segera berangkat sesegera mungkin setelah melakukan tes PCR. Jika melebihi 72 jam, maka dianggap expired atau tak berlaku lagi.
“Jadi seandainya kita mundur atau kita transit dulu ke negara lain, melebihi 72 jam, maka tes PCR itu dianggap expired,” terang Zaky.
Jemaah bisa melakukan tes PCR di Jakarta arau daerah lain di Indonesia, dengan syarat harus diakui secara nasional validitasnya.
2. Mengisi form dari Kemenkes dan BNPB Arab Saudi
Saat dalam pesawat, jemaah akan diminta mengisi form dari Kemenkes dan BNPB Arab Saudi.
3. Pemeriksaan suhu tubuh di bandara Jeddah
Begitu sampai di Bandara Jeddah, jemaah akan diperiksa suhu tubuh. Pemeriksaan ini akan berlangsung cepat tanpa kontak fisik antara petugas dan jemaah.
4. Melalui empat pos, form dan tes PCR diperiksa
Setelah pos pertama pemeriksaan suhu tubuh, jemaah akan diarahkan melalui tiga pos lainnya. Pos kedua dan ketiga adalah pemeriksaan form yang diisi jemaah saat dalam pesawat. Sementara, pos keempat adalah pemeriksaan keabsahan tes PCR.
5. Dikarantina selama tiga hari
Setelah semua pemeriksaan selesai, jemaah akan dikarantina selama tiga hari. Jemaah tak diperkenankan keluar hotel selama masa karantina.
6. Hanya jemaah Indonesia dan Pakistan yang diberikan izin pada 1 November kemarin. (bpc4)