BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemprov Riau tengah melakukan inventarisasi jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di berbagai perusahaan di daerah ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Boby Rachmat, menyatakan bahwa langkah ini menjadi krusial karena berkaitan dengan pembayaran retribusi Dana Kompensasi Penggunaan (DKP) untuk tenaga kerja asing.
“Saat ini, kami sedang melakukan inventarisasi terhadap jumlah TKA di sejumlah perusahaan di Riau. Hal ini sangat penting karena akan mempengaruhi jumlah retribusi DKP TKA yang akan diterima oleh daerah,” ungkap Boby di Pekanbaru.
Boby menegaskan, bahwa setiap perusahaan yang memanfaatkan tenaga kerja asing diwajibkan membayar retribusi DKP TKA. “Retribusi DKP-TKA yang dibayarkan oleh perusahaan akan menjadi pendapatan daerah,” tambahnya.
Boby juga mengungkapkan bahwa penerimaan retribusi DKP-TKA ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 dan Surat Edaran (SE) Gubernur Riau Nomor 560/SE/13881 yang diterbitkan pada 13 Oktober 2023.
“Kami berharap agar perusahaan-perusahaan dapat melaporkan jumlah TKA yang mereka pekerjakan. Data tenaga kerja asing yang akurat ini harus selaras dengan kondisi di lapangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Boby menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap ternaga kerja asing di sektor-sektor seperti perusahaan minyak dan gas (Migas), perkebunan, kehutanan, dan lainnya, termasuk di antaranya PT PHR dan PT RAPP.
Upaya ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi dan menjaga keseimbangan antara kebutuhan tenaga kerja asing dan manfaat yang diperoleh oleh daerah.***