BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau menyatakan kesediaannya untuk ikut dalam Intruksi Mendagri (Inmendagri) mengenai ketentuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro atau PKBM dan pembentukan posko penanganan Covid-19 tingkat desa. Dukungan ini sebagai bentuk langkah Pemda menyikapi keluarnya Inmendagri tersebut.
Seperti diketahui pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Keluarahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Menurut Asisten I Setdaprov Riau Jenri Salmon Ginting, Pemprov Riau selanjutnya diinstruksikan untuk membuat edaran kepada Pemkab/Kota tentang pelaksanaan Inmendagri tersebut
“Jadi desa diminta untuk membuat posko dan tim penanggulangan terhadap RT dan RW dengan anggarannya akan dibebankan kepada pemerintah kabupaten dan kota sesuai dengan instruksi Kemendagri 3 Tahun 2021,” ungkapnya.
“Intinya kita harus membuat dan mendukung apa yang di amanah kan yang di instruksikan oleh Kemendagri Nomor 3 Tahun 2021, terkait masalah wajib atau tidak wajibnya kita akan melihat lagi,” ujarnya.
Untuk diketahui, pada pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) pertama dan PKM kedua Provinsi Riau tidak termasuk karena zonanya. Pelaksanaan PKM tersebut hanya dilaksanakan di Jawa dan Bali.
Namun, dia belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait Provinsi Riau termasuk untuk pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) yang akan dilaksanakan mulai 9 Februari hingga 22 Februari mendatang atau tidak.
“Kita belum tau untuk zona ini, apakah kita masuk zona ini. tapi kita harus mempersiapkan, mengantisipasi menyiapkan draf- drafnya, itu kita harus kita siapkan,” ujarnya. “Diharapkan emakin tinggi kesembuhan semakin rendah kematian,” harapnya. (bpc2)