• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Mengapa Pusat Usulkan Perda RTRW Riau Perlu Harmonisasi Kembali?

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
11 Desember 2020
rencana tata ruang dan wilayah

Tenaga Ahli Bidang Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Arie Yuriwin. (Istimewa)

120
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Peraturan daerah atau Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah [RTRW] Riau perlu diharmonisasi kembali.

Peraturan yang dibentuk ‘dengan waktu panjang’ itu dianggap sudah tidak selaras dengan Undang-Undang Ciptakerja [Omnibuslaw].

 Pandangan ini diungkapkan oleh Tenaga Ahli Bidang Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Arie Yuriwin dalam sebuth pertemuan di salah satu hotel di Pekanbaru, 10 Desember 2020.

“Dengan terbitnya UU CK, maka tidak bisa ditetapkan lagi. Pasalnya, Perda RZWP3K sudah tak dikenal lagi dalam UU CK,” kata.

Dia berkata, salah satu bagian yang kini tak lagi relevan [antara Perda RTRW dengan UU Ciptaker] yakni soal rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil [RZWP-3-K].

Peraturan mengenai RZWP-3-K tak lagi dikenal dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan.

“Sebaiknya Pemprov Riau surati Kementerian ATR/BPN terkait perlunya harmonisasi atas Perda RTRW yang sudah ditetapkan sebelumnya,” sebutnya.

Mengapa hal ini penting? Menurut Arie, penyelelarasan tata ruang kehutanan mau pun perairan harus sesuai dengan yang diharapkan, yakni saling terintegrasi. 

Artinya tidak lagi dipisahkan, seperti peraturan yang dibuat sebelumnya. Berdasarkan penjelasan ini, ia merekomendasikan kepada Gubernur Riau Syamsuar, agar mengambil langkah cepat agar RTRW Riau sejalan dengan UU Cipta Kerja.

“Gubernur Riau harus melakukan revisi sekalian dengan perairan. Begitu juga dengan kehutanan, semua perubahan kawasan kehutanan diintegrasikan dalam proses RTRW,” ungkapnya. (bpc2)

Tags: OmnibuslawPerta RTRWRTRWUu Cipta kerja
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Revisi RTRW Riau
Regional

REI ‘Ngadu’ ke Pj Gubri dan Minta Kawal Revisi RTRW, Banyak Tanah Dibeli Masyarakat & Pengembang Masuk Kawasan Hutan

...

Read moreDetails
Hari Buruh, Penolakan Terhadap Omnibus Law Tetap Jadi Pilihan Utama Kaum Buruh

Hari Buruh, Penolakan Terhadap Omnibus Law Tetap Jadi Pilihan Utama Kaum Buruh

WALHI Riau Publikasikan Investigasi Pasal di UU Cipta Kerja: Korbankan Kawasan Hutan, Praktik Buruk Korporasi Sawit pun Melenggang

DMO dan DPO

Riau Harap PAD Sawit dari UU HKPD & UU Cipta Kerja

PKS Kembali Layangkan Kritik ke MK Soal UU Cipta Kerja

PT Arara abadi Bakar lahan

Anggaran Revisi Rp3,9 Miliar, Dewan Pesimis Revisi Perda RTRW Riau Selesai Tahun Ini

Next Post

Memilih dengan Surat Pemberitahuan Orang Lain, Dua Warga Bengkalis Terancam Pidana

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.