BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Peraturan daerah atau Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah [RTRW] Riau perlu diharmonisasi kembali.
Peraturan yang dibentuk ‘dengan waktu panjang’ itu dianggap sudah tidak selaras dengan Undang-Undang Ciptakerja [Omnibuslaw].
Pandangan ini diungkapkan oleh Tenaga Ahli Bidang Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Arie Yuriwin dalam sebuth pertemuan di salah satu hotel di Pekanbaru, 10 Desember 2020.
“Dengan terbitnya UU CK, maka tidak bisa ditetapkan lagi. Pasalnya, Perda RZWP3K sudah tak dikenal lagi dalam UU CK,” kata.
Dia berkata, salah satu bagian yang kini tak lagi relevan [antara Perda RTRW dengan UU Ciptaker] yakni soal rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil [RZWP-3-K].
Peraturan mengenai RZWP-3-K tak lagi dikenal dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan.
“Sebaiknya Pemprov Riau surati Kementerian ATR/BPN terkait perlunya harmonisasi atas Perda RTRW yang sudah ditetapkan sebelumnya,” sebutnya.
Mengapa hal ini penting? Menurut Arie, penyelelarasan tata ruang kehutanan mau pun perairan harus sesuai dengan yang diharapkan, yakni saling terintegrasi.
Artinya tidak lagi dipisahkan, seperti peraturan yang dibuat sebelumnya. Berdasarkan penjelasan ini, ia merekomendasikan kepada Gubernur Riau Syamsuar, agar mengambil langkah cepat agar RTRW Riau sejalan dengan UU Cipta Kerja.
“Gubernur Riau harus melakukan revisi sekalian dengan perairan. Begitu juga dengan kehutanan, semua perubahan kawasan kehutanan diintegrasikan dalam proses RTRW,” ungkapnya. (bpc2)