• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Memilih dengan Surat Pemberitahuan Orang Lain, Dua Warga Bengkalis Terancam Pidana

Romi J. by Romi J.
11 Desember 2020
112
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan ada dua warga Desa Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Bengkalis, yang terancam pidana.

Hal tersebut terjadi disebabkan dua warga tersebut memilih dengan menggunakan surat pemberitahuan atau surat undangan milik orang lain.

“Di TPS 03 Desa Balai Raja Kecamatan Pinggir terdapat dua orang pemilih yang menggunakan surat pemberitahuan milik orang lain. Peristiwa ini selain berakibat PSU juga merupakan tindak pidana pemilihan,” jelas Rusidi kepada bertuahpos.com, Jumat 11 Desember 2020.

Ditambahkan Rusidi, menurut Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, pasal 178A menyebutkan jika ada yang pemilih mengakui dirinya orang lain untuk memilih, maka terancam penjara paling banyak 72 bulan dan denda maksimal Rp72 juta.

“Pasal 178A tersebut berbunyi ‘Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah),” tambah Rusudi.

Sebelumnya, tiga TPS di Bengkalis harus melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) karena ada penemuan pelanggaran. Tiga TPS ini, pertama TPS 3 Desa Balai Raja Kecamatan Pinggir, Bengkalis, dan TPS 4 dan 5 Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan.

Di TPS 3 Desa Balai Raja Kecamatan Pinggir, ditemukan ada pemilih yang tidak terdaftar di DPT, namun ikut memilih dengan menggunakan surat undangan milik orang lain. Sehingga Bawaslu kemudian memutuskan untuk PSU.

Dua TPS lain adalah TPS 5 Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan, dan TPS 4 Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan. Dua TPS ini harus PSU setelah ditemukan ada 14 pemilih yang harusnya memilih di TPS 4, namun malah memilih di TPS 5. KPPS kemudian memindahkan 14 surat suara di TPS 5 ke TPS 4. Namun, Bawaslu menemukan hal ini sebagai pelanggaran, sehingga harus PSU. (bpc4)

Tags: BawalsuBerita BengkalisMemilihpidana
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Romi J.

Romi J.

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Update Info Prakiraan Cuaca dan Hotspot di Riau 12 September 2026
Lingkungan

Update Info Prakiraan Cuaca dan Hotspot di Riau 12 September 2026

...

Read moreDetails
Operasi Pemadaman Karhutla Riau Berlanjut, Sejumlah Titik Belum Padam

Operasi Pemadaman Karhutla Riau Berlanjut, Sejumlah Titik Belum Padam

Polres Bengkalis Sita Kapal Motor dan Tiga Ponsel di Kasus Sabu 65 Kilogram

Polres Bengkalis Sita Kapal Motor dan Tiga Ponsel di Kasus Sabu 65 Kilogram

150 Hotspot Muncul di Riau, Kualitas Udara di Pekanbaru Masih Tidak Sehat

150 Hotspot Muncul di Riau, Kualitas Udara di Pekanbaru Masih Tidak Sehat

Karhutla Riau Kembali Muncul, Helikopter Water Bombing Dikerahkan ke Inhu dan Bengkalis

Karhutla Riau Kembali Muncul, Helikopter Water Bombing Dikerahkan ke Inhu dan Bengkalis

Kapolres Bengkalis Beberkan Modus Kurir Sabu 29 Kg: Jaringan Internasional Terendus Lewat Laporan Warga

Polisi Ungkap Jaringan Internasional di Balik Aksi Kejar-kejaran Kurir Sabu di Bengkalis

Next Post

HRS Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum FPI Datangi Polda Metro Jaya

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.