BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan ada dua warga Desa Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Bengkalis, yang terancam pidana.
Hal tersebut terjadi disebabkan dua warga tersebut memilih dengan menggunakan surat pemberitahuan atau surat undangan milik orang lain.
“Di TPS 03 Desa Balai Raja Kecamatan Pinggir terdapat dua orang pemilih yang menggunakan surat pemberitahuan milik orang lain. Peristiwa ini selain berakibat PSU juga merupakan tindak pidana pemilihan,” jelas Rusidi kepada bertuahpos.com, Jumat 11 Desember 2020.
Ditambahkan Rusidi, menurut Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, pasal 178A menyebutkan jika ada yang pemilih mengakui dirinya orang lain untuk memilih, maka terancam penjara paling banyak 72 bulan dan denda maksimal Rp72 juta.
“Pasal 178A tersebut berbunyi ‘Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah),” tambah Rusudi.
Sebelumnya, tiga TPS di Bengkalis harus melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) karena ada penemuan pelanggaran. Tiga TPS ini, pertama TPS 3 Desa Balai Raja Kecamatan Pinggir, Bengkalis, dan TPS 4 dan 5 Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan.
Di TPS 3 Desa Balai Raja Kecamatan Pinggir, ditemukan ada pemilih yang tidak terdaftar di DPT, namun ikut memilih dengan menggunakan surat undangan milik orang lain. Sehingga Bawaslu kemudian memutuskan untuk PSU.
Dua TPS lain adalah TPS 5 Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan, dan TPS 4 Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan. Dua TPS ini harus PSU setelah ditemukan ada 14 pemilih yang harusnya memilih di TPS 4, namun malah memilih di TPS 5. KPPS kemudian memindahkan 14 surat suara di TPS 5 ke TPS 4. Namun, Bawaslu menemukan hal ini sebagai pelanggaran, sehingga harus PSU. (bpc4)