• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Gubri Klaim Baru Riau & Jawa Tengah yang Sudah Mengklasifikasikan BUMDes

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
14 September 2022
klasifikasi BUMDes Riau

Ilustrasi peralatan pertanian/Pixabay.

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Gubernur Riau Syamsuar mengeklaim sejauh ini baru Riau dan Provinsi Jawa Tengah yang telah melaksanakan klasifikasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.

Syamsuar menyebut, klasifikasi BUMDes penting agar pemerintah daerah mengetahui secara jelas potensi apa yang bisa dikembangkan oleh BUMDes untuk keberlangsungan unit usaha yang merek kelola. 

“Saat ini hanya 2 Provinsi, yakni Riau dan Jawa Tengah yang telah melaksanakan klasifikasi keberadaan BUMDes,” tuturnya belum lama ini.

Pada tahun 2018, di Provinsi Riau terdapat 1.192 BUMDes yang mana ketika itu memang belum dilakukan klasifikasi sama sekali. Di tahun 2019, program Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa diluncurkan. 

Hal ini, di klaim, berdampak terhadap pertumbuhan jumlah BUMDes di Provinsi Riau yang meningkat menjadi 1.591 BUMDes di tahun 2022.

Adapun klasifikasinya, kata Syamsuar, kategori BUMDes Maju sebanyak 202, BUMDes Berkembang sebanyak 386, BUMDes kategori tumbuh sebanyak 442 dan BUMDes Dasar 561 Unit. 

Sebagaimana diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes di antaranya menjelaskan bahwa BUMDes melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa.

Selain itu BUMDes melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa.

Selanjutnya, memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa. Adapun pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa; dan mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.***

Tags: bumdesJawa tengahPP No 11 Tahun 2021riauSyamsuar
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Cuaca Riau Hari Ini Sabtu 9 Mei 2026, Cek Selengkapnya
Lingkungan

Cuaca Riau Hari Ini, Asap Masih Pekat, 11 Titik Panas Terdeteksi

...

Read moreDetails
Warga Riau dan Kepri Desak Pencabutan Izin Tambang dan PSN

Warga Riau dan Kepri Desak Pencabutan Izin Tambang dan PSN

Riau Kantongi Restu Kemenhut untuk Proyek Perdagangan Karbon

Riau Kantongi Restu Kemenhut untuk Proyek Perdagangan Karbon

Inilah 5 Tempat Wisata Populer di Blora

Inilah 5 Tempat Wisata Populer di Blora yang Wajib Kalian Kunjungi

Rekomendasi 4 Wisata Gratis di Batang yang Hits, Salah Satunya Pantai Celong

Rekomendasi 4 Wisata Gratis di Batang yang Hits, Salah Satunya Pantai Celong

Selain Teluk Penyu, Inilah Tempat Wisata di Cilacap yang Wajib Kamu Kunjungi

Selain Teluk Penyu, Inilah Tempat Wisata di Cilacap yang Wajib Kamu Kunjungi

Next Post
mendiskreditkan pesantren

Soal Pesantren Didiskreditkan, Pakar Filsafat: Sejarahnya Sudah Begitu!

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.