BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Gubernur Riau Syamsuar mengeklaim sejauh ini baru Riau dan Provinsi Jawa Tengah yang telah melaksanakan klasifikasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.
Syamsuar menyebut, klasifikasi BUMDes penting agar pemerintah daerah mengetahui secara jelas potensi apa yang bisa dikembangkan oleh BUMDes untuk keberlangsungan unit usaha yang merek kelola.
“Saat ini hanya 2 Provinsi, yakni Riau dan Jawa Tengah yang telah melaksanakan klasifikasi keberadaan BUMDes,” tuturnya belum lama ini.
Pada tahun 2018, di Provinsi Riau terdapat 1.192 BUMDes yang mana ketika itu memang belum dilakukan klasifikasi sama sekali. Di tahun 2019, program Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa diluncurkan.
Hal ini, di klaim, berdampak terhadap pertumbuhan jumlah BUMDes di Provinsi Riau yang meningkat menjadi 1.591 BUMDes di tahun 2022.
Adapun klasifikasinya, kata Syamsuar, kategori BUMDes Maju sebanyak 202, BUMDes Berkembang sebanyak 386, BUMDes kategori tumbuh sebanyak 442 dan BUMDes Dasar 561 Unit.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes di antaranya menjelaskan bahwa BUMDes melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa.
Selain itu BUMDes melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa.
Selanjutnya, memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa. Adapun pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa; dan mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.***