BERTUAHPOS.COM — Pemprov Riau sediakan nomor kontak pengaduan yang bisa digunakan karyawan yang bermasalah dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di Provinsi Riau.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau Boby Rachmat mengatakan, nomor kontak ini terhubung langsung ke petugas pengaduan yang dibentuk oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau. Adapun bentuk pengaduan bisa dilakukan secara langsung ke posko, maupun via online.
Karyawan yang merasa dirugikan oleh perusahaan dan hal pembayaran THR lebaran Idulfitri 2024, dapat membuat pengaduan via seluler dengan menghubungi langsung nomor kontak pengaduan yang telah disediakan.
Boby mengimbau seluruh tenaga kerja yang merasa dirugikan untuk melaporkan keluhannya melalui situs web resmi https://poskothr.kemnaker.go.id atau melalui kontak WhatsApp 0813 7888 8045 atau 0852 7151 7303.
Nomor kontak tersebut terhubung langsung ke tim yang bertugas menerima pengaduan berkaitan dengan THR. “Kami memberikan akses kepada masyarakat yang tidak menerima THR, atau karyawan yang tidak menerima bayaran yang sesuai dengan ketentuan. Silahkan bikin laporan langsung ke posko, atau membuat laporan melalui nomor kontak tersebut,” katanya.
Dia menambahkan, posko pengaduan dapat diakses melalui berbagai media, termasuk situs web pengaduan, layanan pengaduan WhatsApp, dan tatap muka.
Menyikapi surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan mengenai pelaksanaan pemberian THR 2024, Boby Rachmat menjelaskan bahwa pembukaan posko ini merupakan tindak lanjut atas surat edaran tersebut.
Selain menekankan pentingnya pembukaan posko pengaduan, surat edaran tersebut juga mengatur mengenai prosedur pembayaran THR.
“Sesuai dengan surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan, posko pengaduan THR dibuka untuk mengantisipasi kemungkinan keluhan terkait pelaksanaan pemberian THR tahun 2024. Pemerintah kabupaten/kota dan provinsi diminta untuk membuka posko pengaduan THR,” ujarnya.
Lebih lanjut, Boby menegaskan bahwa setiap perusahaan diwajibkan memberikan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih secara terus menerus. Pembayaran THR juga berlaku bagi pekerja dengan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau tertentu.***