BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Beredar pernyataan sikap para ulama dan tokoh masyarakat di Riau mengenai penahanan Al Husnie Thamrin dan Muhammad Nur Fajri.
Sebelumnya, keduanya ditahan polisi karena kasus pembubaran massa aksi penolakan kedatangan Petinggi Front Pembela Islam [FPI] ke Riau.
Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani oleh 36 ulama dan tokoh masyarakat di Riau ini memuat beberapa poin.
Pertama, menurut syariat Islam, adat dan budaya dan peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia, bahwa tak ada alasan sama sekali untuk melakukan penolakan kepada Habib Rizieq Shihab hadir di Provinsi Riau.
Kedua, para ulama dan tokoh masyarakat mengecam adanya pencatutan nama tokoh dan organisasi dalam aksi penolakan HBS di Riau tanggal 23 November 2020.
“Karena aksi itu telah menimbulkan kegaduhan dan adu domba antar elemen masyarakat Riau,” bunyi pernyataan sikap itu.
Selanjutnya pada poin ketiga, penahanan terhadap Al Husnie Thamrin dan Muhammad Nur Fajri, sangat melukai rasa keadilan di tengah masyarakat.
Penegakan hukum terasa sangat tumpul ke atas dan amat tajam ke bawah. “Oleh karena itu, kami menyerukan agar penegak hukum menunaikan amanah dengan memperhatikan prinsip keadilan, prinsip keterbukaan, tetap berpegang teguh pada perundang-undangan yang berlaku, tidak menggunakan kekerasan dan tidak bertindak diskriminatif.”
Keempat, para ulama dan tokoh masyarakat Riau juga menyerukan kepada masyarakat agar tetap mengokohkan persatuan, meluruskan barisan dan selalu berada dalam komando ulama.
Kelima, mereka menyerukan kepada pemerintah dan aparat hukum untuk senantiasa melakukan pendekatan persuasif, mengakui, dan mengedepankan prinsip kekeluargaan, menghindari stigmatisasi dan kriminalisasi terhadap ulama dan aktifis.
Di bagian akhir sebelum kolom untuk tandatangan, tercantum bahwa pernyataan sikap ini dibuat pada Senin 7 Desember 2020, di Pekanbaru. (bpc2)