• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, Oktober 5, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

ASN di Pemprov Riau Dilarang Tambah Libur, Apa Sanksinya?

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
23 Desember 2020
asn dilarang nambah libur

Ilustrasi AS.

107
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kepala Badan Kepegawaian Daerah [BKD] Riau Ikhwan Ridwan menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara [ASN] dilingkungan Pemprov Riau dilarang menambah libur, usai libur Nasional dan cuti bersama Natal 2020.

“Terkait masalah libur Nasional dan Natal, para ASN dilarang untuk menambah waktu liburnya. Untuk waktu libur sendiri akan dimulai pada  tanggal 24 – 27 Desember 2020,” Kata Ikhwan, Rabu, 23 Desember 2020.

Selain itu, ia mengatakan bahwa pihaknya juga sudah mendapatkan salinan Surat Keputusan Bersama [SKB] dari tiga menteri.

“Kami sudah terima SKB tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN RB terkait libur nasional dan cuti bersama tahun 2020,” ungkapnya. 

Dijelaskannya, dalam SKB tiga menteri tersebut disampaikan bahwa sudah ditetapkan cuti bersama Natal akan dilaksanakan pada 24 Desember atau hari Kamis. 

Sedangkan libur nasional Natal dilaksanakan pada 25 Desember atau hari Jumat.

“Untuk Sabtu dan Minggu, yakni 26-27 adalah libur nasional. Kemudian pada hari Senin 28 Desembernya, para ASN harus kembali masuk kantor. Tidak ada yang boleh menambah libur,” tegasnya. 

Dan Bagi ASN yang kedapatan menambah libur Nasional dan Natal, atau tidak masuk kerja pada tanggal 28 Desember nya, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ucapnya. 

“Jadi nantinya, bagi ASN yang kedapatan menambah libur akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya. (bpc2)

Tags: ASNlibur natallibur tahun barunambah liburtahun baru 2021
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Manajemen Talenta ASN Riau Raih 100 Persen, BKN Nyatakan Siap Implementasi
Regional

Manajemen Talenta ASN Riau Raih 100 Persen, BKN Nyatakan Siap Implementasi

...

Read moreDetails
Jam kerja ASN harus berinovasi

Pemerintah Siapkan Skema Baru untuk Pensiun ASN

Penertiban ASN, Pemprov Riau Perketat Pengawasan Disiplin Pegawai — Gubernur Wahid

Penertiban ASN, Pemprov Riau Perketat Pengawasan Disiplin Pegawai — Gubernur Wahid

hacker kartu kredit, Conti Ransomware

Dugaan Kebocoran Data ASN Berpotensi Ganggu SPBE dan Pelayanan Publik

Pj Gubri: Pelatihan Ini jadi Bukti bahwa Anda sudah ASN

asn dan fungsional dilantik, tenaga honorer dihapus, jadwal PPPK Riau 2023

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi ASN Tahun Ini

Next Post

Babinsa Koramil 01/Kubung Laksanakan Penegakan Disiplin Prokes Tempat Usaha yang berada di Kota Solok 

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.