BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kepala Badan Kepegawaian Daerah [BKD] Riau Ikhwan Ridwan menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara [ASN] dilingkungan Pemprov Riau dilarang menambah libur, usai libur Nasional dan cuti bersama Natal 2020.
“Terkait masalah libur Nasional dan Natal, para ASN dilarang untuk menambah waktu liburnya. Untuk waktu libur sendiri akan dimulai pada tanggal 24 – 27 Desember 2020,” Kata Ikhwan, Rabu, 23 Desember 2020.
Selain itu, ia mengatakan bahwa pihaknya juga sudah mendapatkan salinan Surat Keputusan Bersama [SKB] dari tiga menteri.
“Kami sudah terima SKB tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN RB terkait libur nasional dan cuti bersama tahun 2020,” ungkapnya.
Dijelaskannya, dalam SKB tiga menteri tersebut disampaikan bahwa sudah ditetapkan cuti bersama Natal akan dilaksanakan pada 24 Desember atau hari Kamis.
Sedangkan libur nasional Natal dilaksanakan pada 25 Desember atau hari Jumat.
“Untuk Sabtu dan Minggu, yakni 26-27 adalah libur nasional. Kemudian pada hari Senin 28 Desembernya, para ASN harus kembali masuk kantor. Tidak ada yang boleh menambah libur,” tegasnya.
Dan Bagi ASN yang kedapatan menambah libur Nasional dan Natal, atau tidak masuk kerja pada tanggal 28 Desember nya, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ucapnya.
“Jadi nantinya, bagi ASN yang kedapatan menambah libur akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya. (bpc2)