BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemprov Riau memberlakukan pengetatan setiap pintu masuk ke Riau, sebagai bentuk antisipasi penyebaran wabah corona. Setiap pendatang diwajibkan menunjukkan hasil rapid tes.
Gubernur Riau Syamsuar telah mengeluarkan instruksi nomor 311 tahun 2020 tentang antisipasi penyebaran Covid-19 pada libur dan cuti bersama akhir bulan ini.
“Salah satu poin dari instruksi itu, yakni setiap pendatang wajib tunjukkan hasil rapid tes kepada petugas,” katanya, Senin, 26 Oktober 2020 di Pekanbaru.
Dia menambahkan, pengetatan pintu masuk sudah efektif diberlakukan mulai Senin, 26 Oktober 2020. Selain itu kegiatan pemantauan di setiap perbatasan akan lebih diperketat.
Setiap pendatang yang tidak bisa menunjukkan hasil rapid tes non reaktif, maka akan dilakukan rapi di posko perbatasan. Hal itu jika setiap pendatang tetap ingin masuk ke Riau.
Sedangkan biaya rapid tes dibebankan kepada masing-masing pendatang. “Kalau tidak mau, maka akan diarahkan untuk kembali lagi ke daerah asalnya,” sebutnya.
“Perbatasan yang akan didirikan poskonya yakni di perbatasan dengan Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Jambi,” jelasnya. (bpc2)