BERTUAHPOS.COM – PT Ella Pratama Perkasa (EPP), pemenang lelang pengelolaan sampah di semua zona Kota Pekanbaru, dinilai belum maksimal dalam melaksanakan tugasnya.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Rois, yang menyoroti tumpukan sampah di sejumlah titik kota, meskipun kontrak kerja PT EPP sudah dimulai sejak 1 Januari 2025.
“Kami sudah wanti-wanti sejak awal soal sampah ini, dan benar, di awal tahun banyak masyarakat yang mengeluhkan kondisi ini,” ujar Rois, Kamis 2 Januari 2025.
Menurut Rois, tumpukan sampah yang masih terlihat menunjukkan kurangnya efektivitas kerja PT EPP. Ia juga menyatakan bahwa Komisi IV DPRD sebenarnya tidak setuju dengan kebijakan swastanisasi pengelolaan sampah, namun keputusan tersebut sudah diambil oleh pemerintah kota.
“Karena sudah berjalan, maka sekarang tinggal bagaimana mereka memaksimalkan kerja di lapangan,” tegasnya.
Rois meminta PT EPP untuk segera mengerahkan seluruh personel dan armada yang dimiliki guna mengatasi permasalahan sampah di kota.
“Dengan dana yang sudah dialokasikan untuk masa kerja enam bulan ini, maka harus dimaksimalkan,” tambahnya.
Rois juga mengingatkan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mulai mempersiapkan langkah-langkah administrasi dan teknis agar pengelolaan sampah bisa diambil alih secara swakelola setelah masa kontrak pihak ketiga berakhir.
“Dari sekarang segala sesuatu disiapkan, baik secara administratif maupun sistem pengelolaan. Harapannya, ketika kontrak pihak ketiga selesai, pengelolaan sampah oleh pemerintah bisa jauh lebih baik,” tutupnya.
Detail Kontrak PT Ella Pratama Perkasa dan Zona Kerja
PT EPP memenangkan lelang pengelolaan sampah dengan nilai kontrak sebesar Rp33,36 miliar untuk masa kerja enam bulan, yakni hingga 2 Juni 2025. Zona kerja terbagi dalam tiga kawasan:
1. Kawasan I:
Kecamatan Tuah Madani, Bina Widya, Marpoyan Damai, Payung Sekaki, Senapelan, dan Sukajadi.
Pagu anggaran: Rp19,24 miliar.
Nilai kontrak: Rp16,83 miliar.
2. Kawasan II:
Kecamatan Sail, Limapuluh, Pekanbaru Kota, Bukit Raya, Tenayan Raya, dan Kulim.
Pagu anggaran: Rp14,52 miliar.
Nilai kontrak: Rp11,79 miliar.
3. Kawasan III:
Kecamatan Rumbai, Rumbai Timur, dan Rumbai Barat.
Pagu anggaran: Rp5,45 miliar.
Nilai kontrak: Rp4,73 miliar.