BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Soal netralitas menjadi alasan bagi Kemendagri untuk memberhentikan Firdaus sebagai Pj Bupati Kampar, setelah kurang lebih 7 bulan dia memegang jabatan itu.
Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa ASN menjadi landasan penting profesionalisme dalam pelayanan publik. Maka sikap ASN yang tak netral dalam Pemilu, akan merugikan banyak pihak—terutama dalam hal menjalankan tugasnya.
Pada Mei 2023 lalu, Firdaus dilantik sebagai Pj Bupati Kampar oleh Syamsuar (Gubernur Riau sebelumnya). Firdaus menggantikan posisi Kamsol yang sebelumnya lebih dulu di posisi jabatan sama.
Di Desember ini, SK pemberhentian Firdaus beredar di sosial media, yang mana dalam SK itu, posisinya digantikan oleh anak buahnya, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengungkapkan alasan Firdaus diberhentikan karena soal netralitas. Artinya, sebagai ASN dia dianggap tidak netral.
ASN yang tidak netral dapat menghambat kinerja pelayanan publik, memperingatkan bahwa hal ini dapat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat.
Di bawah UU No. 20/2023 tentang ASN, ketidaknetralan ASN dikecam sebagai tindakan yang tidak profesional.
“Pentingnya ASN tetap netral tidak hanya sebagai prinsip, tetapi juga sebagai jaminan bahwa target-target pemerintah dapat tercapai dengan baik, baik di tingkat lokal maupun nasional,” tegas Anas.
Dalam menjaga netralitas, Anas menekankan pentingnya ASN tidak terlibat dalam agenda kampanye dan kegiatan sosialisasi di media sosial selama Pemilu.
Anas menyatakan bahwa ASN tetap memiliki hak pilih, namun harus diwujudkan di bilik suara, bukan di media sosial.
Untuk menjamin netralitas ASN, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
SKB ini diteken bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN, dan Bawaslu, bertujuan memberikan kepastian hukum dalam menangani pelanggaran netralitas ASN.
Sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas mencakup sanksi moral, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat, hingga pemecatan secara tidak hormat.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 dapat berlangsung dengan kualitas yang optimal, didukung oleh ASN yang menjunjung tinggi netralitas sebagai prinsip utama dalam berdemokrasi.***