Rancangan Pilkada 2020: Kampanye Maksimal 20 Orang, Dilarang Konser

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – KPU RI saat ini tengah melakukan uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pilkada 2020 ini.
Dilansir dari CNN Indonesia, salah satu yang diatur dalam rancangan PKPU tersebut adalah aturan kampanye di tengah pandemi covid-19. Disebutkan bahwa kampanye di pilkada nanti hanya boleh dihadiri maksimal 20 orang.
Selain itu, dalam kampanye pilkada 2020, rancangan PKPU ini juga melarang empat hal. Empat hal tersebut diantaranya di sektor kebudayaan, yakni peserta pemilu dilarang melakukan pentas seni, panen raya, atau konser musik.
Selanjutnya, sektor olahraga seperti jalan santai atau bersepeda, sektor perlombaan, dan terakhir sektor sosial seperti kegiatan donor darah, ulang tahun, dan sebagainya.
Baca: Bawaslu RI: Bagikan Masker dengan Foto Calon Termasuk Pelanggaran Pilkada
Sementara itu, Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto menyebutkan Pilkada 2020 ini akan diikuti oleh 100 juta lebih pemilih di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut masih belum dihitung dengan penyelenggara pemilu, dalam hal ini petugas KPU dan Bawaslu, yang jumlahnya juga akan mencapai ribuan. (bpc2)
Berita Terkini
Pelantikan Jendral Listyo Sebagai Kapolri Dipastikan Sebelum Jendral Idham Azis Pensiun
#Kpolri #Listyo #Nasional
Kepala Daerah Itu Menentukan Vaksinasi Berhasil Atau Tidak
#Vaksinasi #KepalaDaerah #Corona
TikTok Didenda Rp13,1 Miliar
#TikTok #aplikasi #Gugat
Arteria Dahlan Soal Presiden Bertanggungjawab Kasus Laskar FPI: Itu Terlalu Prematur
#PDIP #LaskarFPI #Jokowi
Budi Gunadi Akui 3T Covid-19 Salah Sasaran
#3T #BudiGunadi #Menkes
Antisipasi Banjir dan Longsor UPT PUPR Riau Diminta Siaga 24 Jam
#Banjir #Regional #RiauSumbar