BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pembahasan pilkada yang tertunda dan tahapan pelaksanaannya akan kembali dibahas usai lebaran.
Komisi II DPR RI dijadwalkan akan melakukan rapat kerja bersama KPU, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 27 Mei nanti.
Anggota Komisi II DPR RI, Syamsurizal menjelaskan bahwa pelaksaan Pilkada 2020 sangat tergantung dengan masa tanggap darurat covid-19 dari pemerintah. Hingga saat ini, masa tanggap darurat covid-19 adalah hingga 29 Mei.
“Maka, kita ajak bicara KPU lagi, seperti apa pelaksanaan Pilkada 2020 sesuai masa tanggap darurat. Rencananya, setelah lebaran, tanggal 27 Mei,” terang dia, dikutip dari republika.co.id.
Dilain pihak, Ketua Bawaslu RI, Abhan juga mengatakan bahwa pelaksanaan dan tahapan pilkada 2020 sangat tergantung kepada masa tanggap darurat covid-19.
“KPU tentu menunggu keputusan pemerintah soal masa tanggap darurat covid-19,” kata Abhan.
KPU sebelumnya merencanakan tahapan Pemilu 2020 dimulai pada 6 Juni 2020, dengan mengaktifkan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Setelah PPK dan PPS diaktifkan, tanggal 13 Juni 2020, KPU akan merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), yang akan bekerja memuktakhikan daftar pemilih, seperti melakukan pencocokan dan penelitian (coklit).
Untuk daftar pemilih sendiri akan disusun mulai 10 Juni hingga 5 Juli 2020. Kemudian, data tersebut akan dimutakhirkan mulai 6 Juli hingga 4 Agustus 2020. Terakhir, tahapan rekapitulasi penetapan daftar pemilih tetap (DPT) yang akan dilakukan pada 30 September hingga 7 Oktober 2020.
Tahap kampanye dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020. Tanggal 6 hingga 8 Desember akan menjadi masa tenang, dan tanggal 9 Desember akan menjadi hari pemungutan suara. (bpc2)