BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pengamat politik dari Universitas Muhammdiyah Riau, Jupendri menilai pandemi Corona atau COVID-19 tak akan mempengaruhi masyarakat untuk datang ke TPS.
Jupendri mengatakan dengan kondisi new normal seperti ini, sangat kecil sekali ada orang yang takut datang ke TPS gara-gara Corona.
“Kita lihat sekarang, masyarakat sudah bebas saja bepergian. Jadi tak akan terlalu berpengaruh,” kata Jupendri kepada bertuahpos.com, Senin 29 Juni 2020.
Jupendri menilai tingkat partisipasi masyarakat justru sangat dipengaruhi oleh partai politik.
Menurut dia, jika partai politik gagal untuk memberikan calon kepala daerah terbaik, maka akan berimbas kepada tingkat partisipasi masyarakat di Pilkada 2020.
Oleh karenanya, partai atau gabungan partai harus mampu memberikan calon kepala daerah yang dibutuhkan masyarakat.
“Masyarakat akan enggan datang ke TPS kalau partai ‘gagal’ dalam menyediakan calon kepala daerah yang mereka butuhkan,” jelas Jupendri.
Dilanjutkan Jupendri, ada banyak sisi yang membuat seorang calon kepala daerah diusung partai politik. Tak hanya terbatas pada kepopulerannya di masyarakat.
Karena itu, Jupendri mendorong partai yang belum menentukan sikap agar betul-betul menilai secara objektif calon kepala daerah yang akan mereka usung.
“Silahkan lakukan survei popularitas dan elektabilitas calon. Karena itu nantinya akan berimbas ke tingkat partisipasi masyarakat,” kata Jupendri.
“Kalau calon atau ‘kuenya’ tak disukai masyarakat, itulah yang akan menyebabkan golput,” tambahnya.
Coblos Tanggal 9 Desember
Sementara itu, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020, hari pencoblosan Pilkada 2020 ditetapkan pada 9 Desember 2020.
Artinya, pelaksanaan Pilkada diundur dua pekan dari jadwal sebelumnya, 23 September 2020.
Kemudian, masa kampanye akan berlangsung pada tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.
Kampanye juga dibatasi, tidak bisa mengadakan konser, pentas seni, ataupun acara-acara lain yang mengumpulkan banyak massa.
Pilkada 2020 ini juga sangat berbeda dengan pilkada sebelumnya.
Protokol kesehatan diterapkan secara ketat, seperti wajib memakai masker, hand sanitizer, dan mencuci tangan.
Bahkan, dalam kasus tertentu, seperti verifikasi faktual calon perseorangan, petugas KPU dan Bawaslu sampai harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). (bpc2)