BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang Senin, 15 Februari 2021 siang, mengabulkan penarikan kembali gugatan sengketa Pilkada Rokan Hilir (Rohil) yang diajukan paslon nomor urut 2, Suyatno-Jamiludin.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman.
Dalam putusan tersebut, MK menerima pencabutan atau penarikan kembali permohonan termohon (paslon nomor urut 2, Suyatno-Jamiludin).
MK juga memutuskan bahwa pemohon tidak bisa mengajukan kembali permohonan gugatan sengketa pilkada ke MK.
Dengan keputusan MK ini, maka sengketa pilkada Rohil secara resmi berakhir. Pasangan nomor urut 4, Afrizal Sintong-Sulaiman tinggal menunggu pelantikan.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2021 lalu, Suyatno-Jamiludin mencabut gugatan sengketa pilkada di Rohil. Pencabutan ini dilakukan sebelum sidang perkara yang kedua. (bpc4)