MK Kabulkan Penarikan Gugatan Suyatno-Jamiludin, Sengketa Pilkada Rohil Berakhir

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang Senin, 15 Februari 2021 siang, mengabulkan penarikan kembali gugatan sengketa Pilkada Rokan Hilir (Rohil) yang diajukan paslon nomor urut 2, Suyatno-Jamiludin.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman.
Dalam putusan tersebut, MK menerima pencabutan atau penarikan kembali permohonan termohon (paslon nomor urut 2, Suyatno-Jamiludin).
MK juga memutuskan bahwa pemohon tidak bisa mengajukan kembali permohonan gugatan sengketa pilkada ke MK.
Baca: 3 Ribu Lebih Napi Riau Dapat Remisi Idul Fitri
Dengan keputusan MK ini, maka sengketa pilkada Rohil secara resmi berakhir. Pasangan nomor urut 4, Afrizal Sintong-Sulaiman tinggal menunggu pelantikan.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2021 lalu, Suyatno-Jamiludin mencabut gugatan sengketa pilkada di Rohil. Pencabutan ini dilakukan sebelum sidang perkara yang kedua. (bpc4)
Berita Terkini
Rumah Yatim Salurkan Bantuan untuk Mesjid Raudhatul Jannah
Mesjid ini sudah dibangun tahun 2013, namun terhenti akibat terkendala dana.
Piala Menpora akan Bergulir, Shin Tae-yong Ikut Bahagia
“Liga juga bisa memberikan kebahagiaan bagi fans sepak bola di Indonesia”
Douwes Dekker, Belanda yang Cinta Indonesia, Anti-Belanda
Douwes Dekker adalah seorang Belanda, yang mengaku Jawa, yang anti-Belanda
Catatan Sejarah 26 Februari: Mengenang Rahmah El Yunusiyah, Tokoh Pendidikan Perempuan Indonesia
pejuang pendidikan yang mendirikan sekolah Islam perempuan pertama di Indonesia
Apresiasi Penampilan Seni dan Prestasi Masyarakat Biologi dalam Puncak Gema Karya Biologi
Penghargaan untuk segenap civitas akademika yang berprestasi.
Riau Minta Iven Kepariwisataan di Daerah Disesuaikan dengan APBD
Daerah diminta mampu meminimalisir penggunaan APBD.
Panduan Mudah Lapor SPT Online, Link-nya Juga Ada di Sini
WP juga wajib memiliki e-FIN yang diterbitkan oleh DJP.
Rencana Jadwal Penerimaan CPNS 2021
Ini masih rencana jadwal penerimaan CPNS 2021.
Pengamat: Abu Janda Harus Tetap Diproses
Abu Janda harus tetap diproses atas dasar keadilan.