BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – KPU Riau akan kembali menghitung berapa jumlah TPS tambahan yang harus dibentuk pada Pilkada 2020 nanti.
Penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) ini dilakukan karena pemerintah memutuskan untuk membatasi jumlah pemilih maksimal 500 orang per TPS.
Jika pemilih per TPS hanya diperbolehkan maksimal 500 orang, maka akan ada penambahan jumlah TPS di Riau.
“Nah, nanti kami akan lihat di Riau bagaimana situasi sebenarnya di lapangan dengan jumlah pemilih di TPS yang ada. Apakah ada yang benar-benar di atas 500 hingga 800 orang. jika ada, tentu perlu diubah sehingga hanya 500 saja maksimal per TPS,” terang Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto kepada bertuahpos.com, Jumat 5 Juni 2020.
Sebelumnya, hasil rapat antara penyelenggara pemilu, Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, dan DKPP pada Rabu, 3 Juni kemarin memutuskan salah satu pengurangan jumlah pemilih dalam satu TPS. Kalau sebelumnya ada 800 pemilih, kini dikurangi menjadi maksimal 500 pemilih tiap TPS
“Dampak lainnya akibat penambahan TPS adalah penambahan logistik di TPS, dan juga menambah jumlah petugas KPPS dan PTPS,” lanjut Nugroho.
Nugroho juga menyebutkan bahwa Pilkada 2020 ini akan diikuti oleh 100 juta lebih pemilih di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut masih belum dihitung dengan penyelenggara pemilu, dalam hal ini petugas KPU dan Bawaslu, yang jumlahnya juga akan mencapai ribuan. (bpc2)