BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Industri minuman keras (Miras) oplosan yang berada di sebuah rumah di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru ternyata menggunakan bahan-bahan berbahaya untuk membuat miras oplosan.Â
Salah satu bahan berbahaya yang digunakan oleh para pekerja di industri ilegal tersebut adalah pewarna tekstil (wantex).Â
Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto saat menggelar konferensi pers penggerebekan industri miras tersebut di TKP, Senin 14 Januari 2019.Â
“Jadi bahan-bahannya bisa kita lihat dari bahan bakunya. Ada zat pewarna pakaian, ada alkohol, kita sita 1 drum alkohol (dengan kandungan) 94 persen. Jadi ini nanti akan menjadi bahan kita untuk melakukan uji lab terhadap barang jadinya,” ungkapnya.Â
Selain itu, berdasarkan keterangan tersangka, Susanto mengatakan bahwa para pelaku juga menggunakan air yang tidak layak konsumsi sebagai bahan dasar pembuatan miras tersebut, yakni menggunakan air keran yang diambil dari kamar mandi.Â
Baca:Â Begini Kondisi Pabrik Miras Oplosan yang Hasilkan Keuntungan Rp1 Miliar per Bulan
“Bahan bakunya tadi ada air, alkohol sama aroma esen. Air diambil langsung dari kamar mandi,” ungkapnya.Â
Susanto mengatakan, pabrik miras oplosan yang diketahui memiliki keuntungan hingga Rp1 miliar per bulan tersebut dapat memproduksi hingga 200 botol dalam setengah hari. “Untuk produksi yang dilakukan oleh para pelaku, mulai dari jam 7 sampai jam 2 siang, itu sekitar 200 botol yang sudah siap edar,” tambahnya.Â
Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka mendapatkan bekal pengetahuan membuat minuman keras oplosan tersebut dari internet. “Belajar otodidak dari internet. Pengakuannya mah baru,” pungkasnya.Â
Seperti diberitakan sebelumnya, kelima tersangka ditangkap saat sedang melakukan aktivitas pembuatan miras di rumah yang barada di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Sementara 1 tersangka lainnya ditangkap di sebuah gudang penyimpanan di Rumbai. Gudang tersebut digunakan oleh para pelaku untuk menyimpan miras hasil produksi yang akan diedarkan. (bpc11)