BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu, 21 Agustus 2019, memeriksa Prof Sudjianto, Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan, Universitas Riau. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Unri sebesar Rp50 miliar.
Selain, Prof Sudjianto, penyidik juga memeriksa Armia, PPK, Proyek Pembangunan RS Unri. Pantauan di lapangan, Prof Sudjianto dan Armia tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau sekitar pukul 09.00 WIB.
Sesampainya di Kejati, Prof Sudjianto, memasuki ruang pemeriksaan Bidang Pidana Khusus. Prof Sudjianto diperiksa Jaksa Penyidik Maritus SH, sementara Armia diperiksa oleh Jaksa Penyidik Nur Hadi SH.
Pemeriksaan terhadap Prof Sudjianto berlangsung hingga pukul 12.30 WIB. Sementara pemeriksaan terhadap Armia terus berlanjut usai melaksanakan Salat Zuhur.
Prof Sudjianto, ketika dikonfirmasi perihal pemeriksaan terhadap dirinya, serta tuduhan-tuduhan yang sebelumnya disampaikan mahasiswa ketika melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru, tidak bersedia memberikan keterangan. “Sama Armia aja,” ujarnya langsung meninggalkan wartawan.
Seperti diketahui, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Unri (AMPU), ketika menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru, menyampaikan adanya dugaan keterlibatan Sudjianto, pada sejumlah proyek di Universitas Riau yang dinilai bermasalah.(bpc17)