BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Suripto Irianto mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan penangguhan penahanan 3 dokter RSUD Arifin Achmad yang diduga melakukan korupsi.
Dikatakan Suripto, hal itu berkaitan dengan profesi dokter ketiganya, yang memang sangat dibutuhkan masyarakat. Namun, di sisi lain, pihaknya punya pengalaman tersangka yang kabur.
“Saya tak bisa memutuskan sendiri, itu diteruskan ke pimpinan (penangguhan penahanan). Kebetulan pimpinan, termasuk pak Kajati, sedang rapat kerja (raker) di Bali,” jelas Suripto kepada bertuahpos.com, Rabu 28 November 2018.
Suripto melanjutkan pihaknya mempunyai pengalaman 14 tersangka yang minta penangguhan penahanan. Namun, ketika sidang dan terbukti, para tersangka melarikan diri.
“Dan untuk menangkapnya lagi susah. Buang tenaga, buang biaya,” kata dia.
Baca juga:
DPRD Riau Kecam Imbauan Mogok Kerja bagi Dokter Bedah
Tudingan Kriminalisasi Dokter Bedah RSUD Arifin Achmad, Ini Penjelasan Kejari Pekanbaru
Namun, di sisi lain, 3 dokter yang diduga korupsi ini adalah dokter yang memang dibutuhkan oleh masyarakat.Â
“Inikan dokter ahli yang sangat dibutuhkan masyarakat. Saya tak bisa memutuskan sendiri, tunggu pimpinan dulu,” pungkas dia.
Sebelumnya, Sekretaris Ikatan Dokter Bedah Indonesia (IKABI) Riau, dr Andrea Valentino mengatakan ada kriminalisasi terhadap rekan sejawatnya tersebut.
“Bahwa pada tahun 2012 hingga 2013, rekan sejawat kami tak bisa melakukan operasi pasien trauma maxilofacial. Mengapa? Karena Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Arifin Ahcmad tak memilik instrumen dan alat habis pakai untuk operasi tersebut. Solusinya, BLUD RSUD meminjam alat milik rekan kami ini untuk melakukan operasi tersebut, dan terus dipinjam hingga ratusan kali,” terang dr Andrea Valentino.
Kemudian, lanjut dr Andra, BLUD RSUD menunjuk rekanan, yaitu CV Prima Mustika Raya (PMR) untuk mengganti alat yang dipinjamkan tersebut. Masalah kemudian timbul karena pegawai perusahaan CV PMR melarikan uang pembayaran alat tersebut. Kasus ini kemudian diproses kepolisian.
“Namun kemudian, timbul kriminalisasi dengan tuduhan 3 rekan sejawat kami melakukan jual beli alat kesehatan dan merugikan negara. Sudah dipinjamkan alat, sekarang malah dituntut hukum. Maka, kami berharap kasus ini cepat selesai dan kriminalisasi terhadap rekan sejawat kami diakhiri,” tutup dia. (bpc2)