BERTUAHPOS.COM — Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menangkap empat bandar narkoba yang diduga memasok sabu ke Kampung Narkoba di Kota Dumai.
Para tersangka, yang berinisial MS (35), HW (45), MA (27), dan HG (36), ditangkap pada Kamis 10 Oktober 2024.
HG diketahui merupakan mantan anggota polisi yang dipecat pada tahun 2018.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk 4 paket sabu dengan berat kotor 3,2 gram yang terdiri dari sabu berwarna putih, biru, dan pink, serta 4 butir pil ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda.
“Penangkapan pertama kami lakukan di area parkir sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Duri, Kabupaten Bengkalis. Di sana, tim berhasil mengamankan tiga tersangka, yaitu HG, HW, dan MS,” ujar Kombes Manang pada Rabu 6 November 2024.
Petugas menghentikan sebuah mobil Mitsubishi Expander BM 1018 HG yang ditumpangi oleh ketiga tersangka.
Dalam penggeledahan, ditemukan alat hisap sabu (bong) dan satu bungkus sabu dalam tas sandang berwarna biru yang dibawa HW atas perintah HG.
“HG mengakui bahwa tas tersebut miliknya dan menyebut barang haram tersebut diperoleh dari MA di Pekanbaru,” tambah Kombes Manang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melanjutkan operasi dan berhasil menangkap MA di Jalan Delima, Kecamatan Binawidya, pada Jumat 11 Oktober 2024.
Dari MA, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi sabu, empat butir pil ekstasi berwarna kuning, dua unit ponsel iPhone, dan satu mobil Honda Brio BM 1720 HF.
Lebih jauh, HG mengakui telah memasok sabu kepada seorang bandar di Kampung Narkoba di Jalan Rajawali, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, yang dikenal dengan nama Eko Ubud (DPO).
“Menurut pengakuan HG, pada 5 Oktober 2024, ia telah mengirimkan sekitar 800 gram sabu kepada Eko Ubud,” ungkap Kombes Manang.
Pada 5 November 2024, tim Polda Riau melakukan penggerebekan di rumah Eko Harya Pradita alias Eko Abud di Kampung Dalam, Dumai, namun Eko Abud berhasil melarikan diri.
“Kami telah menyegel rumah Eko Abud dan akan terus memburu pelaku hingga tertangkap,” tegas Kombes Manang.
Kombes Manang menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas narkoba di wilayah Riau.
“Kami pastikan akan mengejar semua pelaku narkoba di Riau. Tidak ada tempat bagi perusak generasi bangsa di sini,” ucapnya penuh semangat.
Saat ini, keempat tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
“Kami menyatakan perang terhadap para bandar narkoba. Jangan pernah bermain-main dengan narkoba,” tutup Kombes Manang.