BERTUAHPOS.COM – Pemerintah Republik Indonesia melalui BPJS Kesehatan melanjutkan dan memperluas uji coba syarat pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan ketentuan kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Setelah sebelumnya dilaksanakan terbatas di tujuh Polda, uji coba ini kini diberlakukan secara nasional mulai 1 November 2024.
Sebelumnya, kebijakan ini diuji coba pada 1 Juli hingga 30 September 2023 di tujuh Polda, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa penerapan regulasi ini berhasil menekan angka peserta BPJS Kesehatan yang tidak aktif.
“Uji coba Perpol No 2 Tahun 2023 sebelumnya telah dilakukan di tujuh Polda selama periode 1 Juli hingga 30 September 2024. Mulai 1 November 2024, uji coba diberlakukan secara nasional di seluruh titik layanan SIM di Indonesia,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, Rabu 6 November 2024.
Dari data yang tercatat, masih ditemukan 14.273 pemohon SIM yang terdaftar sebagai peserta JKN non-aktif, dari total 322.944 pemohon SIM. Meskipun demikian, kebijakan ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Evaluasi bersama Korlantas, BPJS Kesehatan, Kemenko PMK, Setkab, dan KSP menunjukkan bahwa implementasi Perpol No 2 Tahun 2023 cukup efektif. Oleh karena itu, kami sepakat untuk memberlakukan kebijakan ini secara nasional,” lanjut Rizzky.
Selama masa uji coba nasional ini, syarat kepesertaan JKN yang aktif akan diberlakukan secara ketat. Apabila pemohon SIM memiliki status kepesertaan JKN non-aktif atau belum terdaftar, mereka akan diberikan edukasi untuk melakukan reaktivasi atau pendaftaran peserta JKN.
Meskipun demikian, proses penerbitan SIM akan tetap dilanjutkan setelah pemohon melakukan langkah-langkah yang diperlukan.
Dengan diperluasnya uji coba ini, diharapkan dapat meningkatkan kepesertaan aktif JKN serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan.