BERTUAHPOS.COM – Aprizal (38), pelaku pembunuhan terhadap istrinya, Wahyuni (36), akhirnya ditangkap oleh Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru pada Rabu, 20 November 2024.
Wahyuni ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Kelurahan Limbungan Timur, Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, setelah dibacok menggunakan kapak oleh suaminya.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengungkapkan bahwa sebelum peristiwa tragis itu terjadi, pasangan suami istri tersebut sempat terlibat pertengkaran hebat.
“Wahyuni merupakan korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh suami sirinya sendiri,” ujar Kompol Bery dalam konferensi pers, Kamis 21 November 2024.
Kompol Bery menjelaskan, pelaku sempat membawa korban ke rumah kerabat untuk mendapatkan nasihat. Namun, pertengkaran antara keduanya kembali terjadi setelah mereka pulang ke rumah.
“Pada dini hari, pelaku mencoba membujuk korban, tetapi korban menolak dan bahkan mendorong pelaku untuk menjauh,” ungkapnya.
Tidak terima dengan penolakan tersebut, pelaku kemudian mengambil kapak dan membacok kepala korban saat ia sedang tidur. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.
“Di hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku berhasil kami amankan,” jelas Kompol Bery.
Menurut keterangan Kompol Bery, motif pembunuhan ini berakar pada kecemburuan korban yang sering memicu pertengkaran di antara mereka. Hal ini menyebabkan pelaku merasa sakit hati hingga tega menghabisi nyawa istrinya.
“Motifnya adalah rasa sakit hati akibat cekcok yang sering terjadi karena korban terbakar cemburu,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 atau 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pelaku terancam hukuman maksimal seumur hidup.
“Akibat perbuatannya, pelaku kami sangkakan atas Pasal 340 atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tutup Kompol Bery.