BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Executive Assistant Manager Hotel Arya Duta Pekanbaru Singgih P Bayuaji langsung menyatakan bahwa dirinya tak punya wewenang untuk menjawab polemik antara Pemprov Riau dengan Lippo Karawaci soal pengelolaan hotel Aryaduta.
Apalagi untuk menanggapi rencana gugatan Pemprov Riau yang rencananya akan membawa kasus itu ke rahan hukum. Bayu menyebut semua persoalan itu yang berhak menjawab adalah manajemen PT. Lippo Karawaci di Jakarta
“Kami hanya diminta untuk mengelola hotel jadi tidak bisa memberikan penjelasan lebih. Terkait adanya perjanjian atau kontrak kerja dengan Pemprov Riau, itu wewenangnya manajemen pusat di Jakarta,” ujar Bayu.
Menurut pandangan pribadinya, Bayu berujar bahwa segala bentuk tindakan gugaran dan lainnya, sepenuhnya menjadi hak Pemprov Riau. Meski demikian dia ingin masalah ini bisa diselesaikan dengan musyawarah duduk satu meja.
Pemprov Riau minta tambahan dana dari hasil pengelolaan hotel Aryaduta di Jalan Dippnegoro Pekanbaru. Sebab hotel itu berdiri di atas lahan milik Pemprov Riau dan dikerjasamakan secara bisnis.
Setiap tahunnya Pemprov Riau terima sebesar Rp200 juta dari pengelolaan hotel tersebut, mengingat harga dan nilai sewa tahan itu sudah tidak relevan dengan harga segitu.
Namun hingga saat ini belum ada respon apapun dari pihak Lippo Karawaci sebagai pihak yang mengelola hotel Aryaduta. Atas dasar itu Pemprov Riau berencana akan menempuh jalur hukum. (bpc3)