BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Calon Legislatif (Caleg) di Provinsi Riau diminta untuk sadar diri dan patuh pada ketentuan hukum berlaku terkait pemasangan alat peraga kampanye.Â
Dalam peraturan kampanye ditetapkan KPU, Caleg wajib melaporkan desain alat peraga kampanye ke KPU sebelum dicetak dan dipampang ke publik. Aturan lain melarang alat peraga kempanye seperti spanduk calon dan lainnya terpajang di jalan protokol.
“Ini sebuah ketentuan, artinya harus dihormati oleh semua pihak. Oleh sebab itu Caleg harus sadar diri dong! Ketika semua itu menjadi sebuah ketentuan dan dilarang, tetap harus dihormati,” kata Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Muhammadiyah Riau (Umri), Aidil Haris, M.I.Kom, kepada bertuahpos.com, Kamis, 4 Oktober 2018 di Pekanbaru.Â
Dia menambahkan dengan adanya ketentuan ini sebenarnya menguntungkan Caleg, sebab mereka tidak perlu mengeluarkan biaya besar hanya untuk menyediakan alat peraga kampanye. Terlepas dari semua itu, kondisi demikian memaksa Caleg agar melakukan kampanye dor to dor. Dan ini sudah menjadi masanya.
Salah satu baliho yang jadi perhatian saat ini adalah baliho Caleg atas nama Defi Warman dari PSI terpajang di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Pengamatan bertuahpos.com, baliho kampanye Caleg dari PSI atas nama Defi Warman tersebut terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) depan GOR Gelanggang Remaja Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru. Diketahui desain baliho itu juga tidak pernah dilaporkan ke KPU Riau sebelumnya.
Ketua KPU Riau, Nurhamin menegaskan pihaknya belum menerima desain dari baliho kampanye tersebut. Harusnya setiap desai alat peraga kampaye Caleg itu harus dilaporkan ke KPU sesuai dengan ketentuan. Oleh sebab itu baliho tersebut dianggap ilegal.Â
Baca:Â Kampanye, Caleg Dilarang Pasang Baliho di Jalan Protokol
“Baliho kampanye ini mempunyai beberapa persyaratan menurut Undang-Undang dan Peraturan KPU (PKPU). Jadi, dilaporkan dulu, jika tidak ingin dianggap melanggar ketentuan kampanye,” ujar Nurhamin.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan pihaknya akan segera menurunkan paksa baliho caleg PSI atas nama Defi Warman yang dianggap melanggar aturan kampanye. Rusidi mengaku sudah memerintahkan Bawaslu Kota Pekanbaru untuk mencopot baliho tersebut.
“Kita tertibkan secepatnya. Saya sudah instruksikan Bawaslu Kota Pekanbaru untuk melakukan pencopotan,” kata Rusidi.
Kepada bertuahpos.com, sebelumnya, Sekretaris PSI Riau, Infa Wilindaya mengatakan pihaknya akan menutup nomor urut partai yang tertera dalam baliho kampanye kader tersebut. Dengan demikian, hanya akan ada foto kader dan visi misinya, tanpa nomor urut partai. Hal tersebut dikatakan Infa saat dihubungi bertuahpos.com, Rabu kemarin, 3 Oktober 2018.
“Ya, akan kita tutup nomor urut partainya,” ujar Infa singkat. (bpc3)Â