• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Caleg Boleh Pasang Citra Diri di Luar APK, Asal Tak Cantumkan Nomor dan Logo Partai

Tim Redaksi by Tim Redaksi
4 Oktober 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua KPU Riau, Nurhamin mengatakan bahwa caleg boleh memasang citra diri di luar APK, namun harus memenuhi syarat tertentu. Salah satunya adalah tidak mencantumkan logo dan nomor urut partai.

Hal itu diungkapkan Nurhamin saat ditemui bertuahpos.com di ruangannya, Kamis 4 Oktober 2018.

“Selain Alat Peraga Kampanye (APK), calon legislatif (caleg) boleh memasang citra dirinya di tempat lain. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti hanya boleh menampilkan foto dan nama saja dan tidak mencantumkan logo dan nomor urut partai,” jelas Nurhamin.

Syarat lain, lanjut Nurhamin, citra diri caleg tersebut juga tidak boleh dipasang di jalan-jalan protokol, instansi pemerintah, atau tempat-tempat yang dilarang oleh Pemerintah Daerah.

Baca: Kampanye, Caleg Dilarang Pasang Baliho di Jalan Protokol

“Seperti baliho yang dipasang salah satu caleg di Jalan Jenderal Sudirman itu. Baliho itu jelas sudah melanggar aturan, karena ditempatkan di jalan protokol, memasang lambang dan logo partai, serta tidak dilaporkan ke KPU Riau,” tambah Nurhamin.

Aturan lain, kata Nurhamin, caleg dilarang memasang iklan APK di media sosial ataupun di media massa, baik cetak ataupun elektronik. “Ada masanya untuk caleg memasang iklan di media massa, yaitu mulai pada tanggal 23 Maret 2019 nanti,” tutup dia. (bpc2)

Share4Tweet3Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Kuansing

Nenek 75 Tahun Digigit Buaya Saat Cuci Piring di Sungai Kuantan, Luka Korban Dijahit 20 Jahitan

...

Read moreDetails
5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Sandiaga Uno didesak mundir dari gerindra

Sandiaga Uno Borong 9,5 Juta Saham MUTU Senilai Rp999 Juta

Next Post

Digugat di KIP Riau, Ini Tanggapan SKK Migas Sumbagut

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.