BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru, menilai Tri Sepna Saputra sebagai Camat Kaleng-Kaleng.
Pernyataan ini disampaikan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu SH, ketika mengadili perkara pemalsuan surat dengan terdakwa Al Hafiz alias Hafiz, Selasa (2/9/2019) sore.
Pernyataan pedas ini bermula ketika Jaksa Penuntut Umum, Gusnevi SH, menghadirkan Tri Sepna Saputra, mantan Camat Marpoyan Damai tahun 2015-2016 dan saat ini menjabat Camat Pekanbaru Kota, sebagai saksi di persidangan.
Kepada majelis hakim, Tri Sepna Saputra mengakui ada menandatangani SKGR yang diurus oleh terdakwa Al Hafiz. “Ketika itu terdakwa Hafiz datang bersama Lurah dan SKPT nya sudah jadi. Karena semua sudah tandatangan, maka saya tandatangan juga SKGR nya,” ujar Tri Sepna Saputra.
Kemudian Hakim Ketua Saut Maruli Tua Pasaribu SH, menanyakan kepada saksi Tri Sepna, apa saja persyaratan yang dibawa oleh terdakwa Hafiz saat itu dan dijawab antara lain, ada keterangan sempadan dan surat dasar tanah milik Supangat.Â
Kemudian hakim bertanya surat dasar milik Supangat, mengapa saksi Tri Sepna Saputra menandatangani surat atas nama terdakwa. Saksi Tri Sepna Saputra kemudian menjawab karena Supangat tidak memiliki ahli waris dan tanah dikuasai Yusrizal Husen, ayah terdakwa.
Jawaban ini membuat hakim ketua kesal. “Kenapa rupanya kalau tidak punya ahli waris? Kalau dia tak punya ahli waris boleh diambil orang tanahnya? Jawaban bapak ini tidak masuk akal, bapak bukan Camat Kaleng-kaleng kan? Kalau kayak gini Kaleng-kaleng namanya,” ujar hakim Saut Maruli Tua dengan logat Bataknya.
Beberapa pengunjung terlihat tertawa mendengar pernyataan hakim ketua tersebut.Â
“Jelas-jelas tanah milik orang lain, tidak ada peralihan hak dari pak Supangat, atau orang yang memiliki tanah kepada orang yang mengajukan surat baru, tetapi bapak tandatangan juga. Kalau bapak dilaporkan, bapak juga bisa masuk ini,” ujar Saut Maruli Tua.
Tri Sepna Saputra mencoba menjawab dengan berdalih bahwa lahan tersebut dikuasai oleh Yusrizal Husen, ayah terdakwa. Namun jawaban ini kembali membuat kesal hakim ketua. “Berapa lama rupanya terdakwa ini menguasai lahan itu?,” tanya hakim ketua.
Tri Sepna Saputra menjawab tidak tahu. “Bapak sendiri tidak tahu sejak kapan tanah itu dikuasai terdakwa. Kalau ada lahan orang yang enam bulan dibiarkan saja misalnya boleh rupanya diambil seenaknya oleh orang lain?” ujar hakim balik bertanya, yang tidak dapat dijawab oleh saksi.(bpc17)