• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Kejari Pekanbaru Pulihkan Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Pekanbaru Rp4 Miliar Lebih

Tim Redaksi by Tim Redaksi
3 September 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Hingga Selasa (3/9/2019), Kejaksaan Negeri Pekanbaru berhasil memulihkan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Pekanbaru sebesar Rp4 miliar lebih.

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Rully Affandi SH MH, ketika ditemui, Selasa (3/9/2019). Dikatakannya, BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota dan BPJS ketenagakerjaan Panam sudah memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari Pekanbaru selalu Jaksa Pengacara Negara (JPN), untuk menagih tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan terhadap sekitar 759 perusahaan.

759 SKK tersebut, 430 SKK di antaranya diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota dan 329 SKK dari BPJS Ketenagakerjaan Panam. “Berdasarkan surat kuasa khusus yang diberikan kepada kita (JPN), maka kami melakukan penagihan kepada perusahaan yang menunggak iuran tersebut. Hasilnya Rp4 miliar lebih dapat kita tagih,” ujarnya.

Jumlah tersebut lanjutnya terdiri dari Rp3 miliar lebih dari wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota dan Rp1.504.773.220 dari wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Panam.

Pada kesempatan tersebut, Rully Afandi SH MH mengimbau kepada seluruh perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan agar taat kepada regulasi.

Ia menyatakan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan adalah program pemerintah sesuai UU 40/2004 dan UU 24/2011 sehingga semua badan usaha wajib mendaftarkan badan usaha dan karyawannya dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Bukan hanya mendaftarkan namun juga harus melaporkan secara benar upah yang dibayarkan, jumlah tenaga kerja serta wajib ikut semua program BPJS Ketenagakerjaan serta tidak menunggak iuran dan itu baru bisa dikategorikan patuh kepada hukum. Jika memang tidak patuh terhadap hukum, maka akan dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya.(bpc17)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

Gol Tunggal Riki Dwi Saputro Bawa PSPS Riau Kalahkan Blitar Bandung United

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.