BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dua terdakwa korupsi proyek Ruang Terbuka Hijau eks Kantor Dinas PUPR Provinsi Riau, Yusrizal, PPTK dan Haryanto, Sekretaris Pokja, meminta keadilan kepada majelis hakim atas dakwaan dan tuntutan jaksa kepada mereka.
Mohon keadilan majelis hakim ini disampaikan kedua terdakwa langsung kepada majelis hakim yang diketuai Saut Martua Pasaribu SH, Kamis, 14 Maret 2019.
Terdakwa Haryanto, kepada majelis hakim menyatakan dirinya selaku Sekretaris Pokja saat itu tidak pernah bertemu dengan Dwi Agus Sumarno (sudah divonis), ketika menjabat sebagai Kadis PU Ciptada Riau. Hal ini juga sesuai dengan keterangan Dwi Agus yang menyatakan tidak pernah bertemu dengan Haryanto.
“Selain itu saya yang berkantor di lantai 6 Gedung Dinas PU Riau saat itu juga sedang melakukan proses lelang terhadap 14 paket kegiatan lainnya, sehingga bagaimana mungkin Jaksa bisa menyatakan saya bersama-sama dengan Ikhwan Sunardi, Yusrizal dan Dwi Agus Sumarno bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Haryanto.
Lebih lanjut dikatakannya, ketika perkara ini dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Riau, dirinya menanyakan kepada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau yang saat itu dijabat Sugeng Rianta, mengapa semua tim Pokja RTH eks Kantor PU ditetapkan sebagai tersangka.
“Ketika itu Aspidsus menjawab karena tim Pokja adalah kolektif kolegial. Namun belakangan hanya saya dan Ikhwan Sunardi yang dilanjutkan sampai ke Pengadilan, sementara tiga lainnya di SP3 kan. Jadi pertanyaannya dimana kolektif kolegial itu berada sekarang,” ujarnya.
“Karena itu saya mohon keadilan dari majelis hakim. Dan biarlah orang yang menzalimi itu nantinya dibalas oleh Allah SWT didunia maupun diakhirat,” ujarnya.
Sementara terdakwa Yusrizal, PPK Proyek RTH dalam pembelaannya, menyatakan bahwa dirinya baru masuk ke Dinas PU Ciptada Provinsi Riau pada tahun 2012 lalu. Dalam proyek RTH itu dirinya menjabat PPK menggantikan PPK sebelumnya yang meninggal dunia.
Dalam melalsanakan tugasnya sebagai PPK proyek RTH tersebut, Yusrizal mengaku bekerja dari pagi, siang hingga malam hari, agar sesuai dan tepat waktu, tanpa mendapat honor. “Dalam proyek itu yang mendapat honor adalah Armansyah Saputra selaku PPTK dan Irianto, selaki Kuasa Pengguna Anggaran,” ujarnya.
“Jadi dimana letak keadilan itu bapak majelis hakim, saya yang bekerja dilapangan dari pagi hingga malam hari, dengan mengurangi perhatian saya kepada keluarga, tidak mendapat honor, namun dibebankan tanggungjawab mutlak terhadap proyek ini. Sementara PPTK dan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yang mendapat honor tidak. Padahal saya bekerja sesuai dengan perintah atasan saya,” ujar Yusrizal.
Ia juga meminta keadilan kepada majelis hakim dan mohon hukuman seringan-ringannya atas perbuatannya tersebut, mengingat dironya adalah tulang punggung keluarga dan memiliki tanggungan anak dan istri.(bpc17)