BERTUAHPOS.COM RENGAT – Sidang penggelembungan suara PPP Dapil Inhu I terus berlanjut, sidang kali ini Doni Rinaldi sebagai saksi terhadap tersangka Sovia Warman (Anggota Bawaslu Inhu).
Dipimpin ketua PN Rengat Darma Indo Damanik serta dua hakim anggota yakni Imannuel MP Siraid dan Debora Manullang, di Ruang Sidang Cakra. Rabu 26 Juni 2019.
Pantauan bertuahpos.com diruagan sidang terungkap fakta yakni Doni Rinaldi mengiming – imingi uang terhadap terdakwa Sovia Warman.
Bahkan ia menuturkan telah menaruh uang didalam dasboar mobil Sovia Warman sebesar Rp 29 Juta.
“Uangnya saya taruh dalam dashboard mobil Sovia, sebesar Rp 29 Juta,l tepat di SPBU Pematang Reba,” ujar Doni Rinaldi di persidangan.
Masih menurut pengakuan bahkan sebelum transaksi dilakukan ia mengatur jumpa untuk ‘melobi’ penggelembungan di kantor Panwascam Pasir Penyu.
“Sudah saya sampaikan kepada Sovia Warman untuk merubah suara saya, dan Sovia Warman sudah mengeri akan yang saya maksud,” kata Doni.
Awalnya, kata Doni uang sebesar Rp 30 juta di serahkan oleh terdakwa Masnur, satu hari kemudian uang itu dikembalikan oleh Masnur. Dan besoknya uang itu diserahkan kepada terdakwa Sovia Warman.
“Untuk perubahan suara saya serahkan secara teknis kepada Ketua PPK Rengat Randa, Ridwan dan Ketua Panwas Rengat Masnur,” ujarnya.
Sementara itu, Sovia Warman membantah keterangan saksi Doni Rinaldi.
“Saya tidak ada terima uang dan tidak ada melakukan pengelembungan suara,” katanya.(bpc18)