BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemimpin Redaksi www.harianberantas.co.id Toroziduhu Laia, divonis selama satu tahun penjara dan denda Rp100 juta. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap Bupati Bengkalis, Amril Mukminin melalui media elektronik.
Vonis ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Yudi Silen SH, Senin 11 Februari 2019. Dalam putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa Toroziduhu Laia, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan enam bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Wilsariani SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama satu tahun enam bulan penjara.
Dalam pertimbangan majelis hakim, menyebutkan majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf ataupun pembenar terhadap tindakan terdakwa.
Hakim juga menyatakan bahwa tidak menemukan bahwa persoalan yang sudah melalui Dewan Pers tidak dapat dipidana.
Usai membacakan putusannya, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut, apakah menerima, banding atau pikir-pikir selama tujuh hari.
Seperti diketahui dalam dakwaan sebelumnya disebutkan perbuatan terdakwa dilakukan sekitar Januari hingga September 2017 lalu. Ketika itu, terdakwa memposting berita-berita www.berantas.co.id dengan judul headline antara lain, “Terkait Dugaan Korupsi Bansos Bengkalis Rp272 M, Bupati Amril Mukminin tak Kebal Hukum. Kemudian berita dengan judul “Bupati Amril Mukminin Diduga Terlibat, Polda Riau Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi Bansos Bengkalis.Â
Baca juga:Â Penasehat Hukum Bupati Bengkalis Berharap Semua Pihak Hormati Proses Hukum
Judul lain, “Bupati Bengkalis Terancam Dilaporkan Balik ke Polda”, “Bupati Amril Mukminin Resmi Dilaporkan ke Polda Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos Bengkalis’. Kemudian berita dengan judul “Kapolda Riau Pimpin Audiensi Pekembangan Kasus Dugaan Korupsi Bansos Bengkalis”. Kemudian berita judul “Lagi-lagi Ketua DPRD Bengkalis Terakwa Koupsi Bansos Dituntut 8,6 Tahun Penjara, Kapolri Dituntut Usut Dugaan Keterlibatan Amril dkk”.
Berita selanjutnya, Merasa Diperlakukan Tidak Adil di Kasus KorupsiDana Bansos 272 M, Rismayeni Ungkap Ketelibatan Seluruh Anggota DPRD Bengkalis”, serta berita dengan judul “Polri dan Jaksa Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi Bansos dan Ijazah Palsu Bupati Bengkalis”. ***(bpc17)