• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Dinilai Cemarkan Nama Baik Bupati Bengkalis, Pemred Harian Brantas Dihukum 1 Tahun

Tim Redaksi by Tim Redaksi
11 Februari 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemimpin Redaksi www.harianberantas.co.id Toroziduhu Laia, divonis selama satu tahun penjara dan denda Rp100 juta. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap Bupati Bengkalis, Amril Mukminin melalui media elektronik.

Vonis ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Yudi Silen SH, Senin 11 Februari 2019. Dalam putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa Toroziduhu Laia, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan enam bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Wilsariani SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama satu tahun enam bulan penjara.

Dalam pertimbangan majelis hakim, menyebutkan majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf ataupun pembenar terhadap tindakan terdakwa.

Hakim juga menyatakan bahwa tidak menemukan bahwa persoalan yang sudah melalui Dewan Pers tidak dapat dipidana.

Usai membacakan putusannya, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut, apakah menerima, banding atau pikir-pikir selama tujuh hari.

Seperti diketahui dalam dakwaan sebelumnya disebutkan perbuatan terdakwa dilakukan sekitar Januari hingga September 2017 lalu. Ketika itu, terdakwa memposting berita-berita www.berantas.co.id dengan judul headline antara lain, “Terkait Dugaan Korupsi Bansos Bengkalis Rp272 M, Bupati Amril Mukminin tak Kebal Hukum. Kemudian berita dengan judul “Bupati Amril Mukminin Diduga Terlibat, Polda Riau Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi Bansos Bengkalis. 

Baca juga: Penasehat Hukum Bupati Bengkalis Berharap Semua Pihak Hormati Proses Hukum

Judul lain, “Bupati Bengkalis Terancam Dilaporkan Balik ke Polda”, “Bupati Amril Mukminin Resmi Dilaporkan ke Polda Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos Bengkalis’. Kemudian berita dengan judul “Kapolda Riau Pimpin Audiensi Pekembangan Kasus Dugaan Korupsi Bansos Bengkalis”. Kemudian berita judul “Lagi-lagi Ketua DPRD Bengkalis Terakwa Koupsi Bansos Dituntut 8,6 Tahun Penjara, Kapolri Dituntut Usut Dugaan Keterlibatan Amril dkk”.

Berita selanjutnya, Merasa Diperlakukan Tidak Adil di Kasus KorupsiDana Bansos 272 M, Rismayeni Ungkap Ketelibatan Seluruh Anggota DPRD Bengkalis”, serta berita dengan judul “Polri dan Jaksa Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi Bansos dan Ijazah Palsu Bupati Bengkalis”. ***(bpc17)

Tags: Berita Bengkalis
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Update Info Prakiraan Cuaca dan Hotspot di Riau 12 September 2026
Lingkungan

Update Info Prakiraan Cuaca dan Hotspot di Riau 12 September 2026

...

Read moreDetails
Operasi Pemadaman Karhutla Riau Berlanjut, Sejumlah Titik Belum Padam

Operasi Pemadaman Karhutla Riau Berlanjut, Sejumlah Titik Belum Padam

Polres Bengkalis Sita Kapal Motor dan Tiga Ponsel di Kasus Sabu 65 Kilogram

Polres Bengkalis Sita Kapal Motor dan Tiga Ponsel di Kasus Sabu 65 Kilogram

150 Hotspot Muncul di Riau, Kualitas Udara di Pekanbaru Masih Tidak Sehat

150 Hotspot Muncul di Riau, Kualitas Udara di Pekanbaru Masih Tidak Sehat

Karhutla Riau Kembali Muncul, Helikopter Water Bombing Dikerahkan ke Inhu dan Bengkalis

Karhutla Riau Kembali Muncul, Helikopter Water Bombing Dikerahkan ke Inhu dan Bengkalis

Kapolres Bengkalis Beberkan Modus Kurir Sabu 29 Kg: Jaringan Internasional Terendus Lewat Laporan Warga

Polisi Ungkap Jaringan Internasional di Balik Aksi Kejar-kejaran Kurir Sabu di Bengkalis

Next Post

Bayar Bagasi Pesawat Bisa Bikin Ekonomi Masyarakat Buruk, ASITA Riau: Pengambil Kebijakan Harus Paham Itu!

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.