BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pekanbaru masih memproses laporan adanya dugaan keterlibatan PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memenangkan salah satu Paslon. Padahal sesuai UU ASN tidak dibenarkan ikut politik praktis.
Hal tersebut dikatakan Ketua Panwaslu Pekanbaru, Indra Khalid Nasution kepada kru bertuahpos.com. “(Laporan) sedang diproses. Diproses dulu nanti paling lambat Sabtu keluar hasil dari Panwas bagaimana,†katanya Jumat (24/02/2017).
Indra Khalid katakan aduan ASN terlibat menggiring masyarakat untuk memilih salah satu calon datang dari massa Gempur (gerakan masyarakat peduli dan jujur). Massa Gempur mengadukan dan memberikan bukti dugaan PNS di lingkungan Pemko Pekanbaru yang dikondisikan untuk memenangkan Paslon nomor urut tiga yakni Firdaus MT-Ayat Cahyadi.
Seperti adanya dugaan lurah yang terang-terangan mengajak masyarakat memilih paslon nomor urut tiga yang merupakan incumbent atau petahana. Bahkan sampai adanya foto salam tiga jari Kepala Dinas yang tersebar di media sosial (medsos).
Baca: Pemprov Riau Dilema Jaga Netralitas ASN dalam Pilkada
Namun kata Indra Khalid menyampaikan semua itu masih bersifat dugaan. “Belum bisa memastikan. Terakhir ini laporan cuma keberpihakan ASN kebanyakan seperti yang saat demo itu yang dilaporkan. Kalau laporan ada empat ASN yang dilaporkan. Sedang proses, saksinya, terlapornya dipanggil semua,†katanya.
Jika memang terbukti ASN terlibat maka sanksi diserahkan kepada Pemko Pekanbaru. “Jadi gini, dalam aturan kalau terbukti Paslon melibatkan (ASN), baru Paslon kena, itu pidana. Tentu harus dicari dulu benang merahnya. Tapi kalau indikasinya ASN sendiri yang melibatkan diri, maka rekomendasi (Sanksi) ke atasannya. Panwas tidak bisa menghukum mereka,†sebutnya.
Penulis: Riki Ariyanto